![]() |
Gedung DPRD Kepulauan Aru |
Dobo, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Aru Tahun 2014.
Paripurna ini berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kepulauan Aru, Senin (6/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jemrs Salay, SE dan didampingi Wakil Ketua II Daniel Soumokil, STh ini, turut dihadiri seluruh jajaran SKPD Lingkup Pemda Aru, jajaran Muspida,para kepala sekolah, pimpinan BUMD/BUMN,tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Jemri Salay dalam sambutan singkatnya mengatakan tanggung jawab pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-undang, yakni Pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Apabila kita cermati bersama penyampaian rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 ini, terasa kurang lebih dari 6 hari yang dimanatkan hal ini dikarenakan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2014 baru selesai dan diserahkan oleh BPK Perwakilan Maluku kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 26 Juni 2015,“ terang Salay.
Namun dengan kemitraan dan rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang telah dipercayakan kepada dua lembaga dan wujud dari komitmen bersama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai amanat peraturan perundang-undangan maka agenda ini menjadi prioritas kedua lembaga untuk dibahas kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Lebih lanjut mantan pimpinan DPRD Periode 2009-2014 ini mengatakan, hal tersebut sangatlah penting karena selain merupakan alat pengawasan DPRD terhadap kinerja pemda sepanjang tahun 2014, penetapan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini juga merupakan rancangan bagi pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Tahun 2015 dimana merupakan agenda penting lainnya dalam melaksanakan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan publik.
(dp-31)