Politik dan Pemerintahan

Tarif RDT, RS-Klinik di Maluku Tak Mengacu SE Kemenkes Bakal Disanksi

23
×

Tarif RDT, RS-Klinik di Maluku Tak Mengacu SE Kemenkes Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini
Kadis Kes Mal dr MP
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meykal Pontoh

Ambon, Dharapos.com – Bagi rumah sakit yang tidak
menjalankan surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait tarif
pemeriksaan dengan metode Rapid Test (RDT) akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meykal Pontoh
kepada pers di kantor Gubernur setempat, Kamis (9/7/2020) menegaskan sanksi
tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten/kota.
“Sanksi itu banyak seperti teguran dan administrasi,”
tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran
bernomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang tarif tertinggi pemeriksaan RDT antibodi
dengan harga tertinggi Rp150.000,-
Di Kota Ambon sendiri, sejumlah RS memberlakukan harga RDT bervariasi.
Untuk melakukan pemeriksaan di RS Sumber Hidup (GPM) dihargakan
sebesar Rp500.000,-
Kemudian, RS Bakti Rahayu, Klinik Prodia dan Klinik Kimia
Farma memberlakukan tarif yang sama Rp450.000,-
Sedangkan untuk RS Alfatah Rp 400.00 dan RS Hative (Oto Quick)
bertarif Rp580.000, untuk sekali RDT.
Olehnya itu, selaku Kepala Dinkes Maluku, Meykal berharap RS
dan klinik yang melakukan pemeriksaan RDT dapat mengikuti surat edaran dari Kemenkes
RI.
“Tolonglah diikuti surat edaran tersebut apalagi di masa
pandemi ini,” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *