Ambon, Dharapos.com
Pelantikan Drs. Joseph Domlay sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 April 2015 oleh Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Nataniel Orno dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
![]() |
Ilustrasi pelantikan |
Pasalnya, proses pengisian jabatan Sekda tersebut tidak mengikuti Perintah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal itu dikatakan, Utha Kabalmay, salah satu tokoh masyarakat MBD yang saat ini menjabat salah satu Asisten Setda di Kabupaten MBD kepada media ini melalui surat elektoniknya.
Menurutnya, sesuai amanat UU ASN dan Permenpan tersebut bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi baik pimpinan tinggi utama, madya maupun pratama harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan juga integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Namun, kata dia, proses pengangkatan Sekda MBD tidak mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
“Yang terjadi adalah Bupati mengusulkan tiga nama ke Gubernur untuk dipilih salah satu untuk ditetapkan menjadi Sekda tanpa mengikuti persyaratan yang diamanatkan oleh UU ASN dan Permenpan tersebut,” bebernya.
Sehingga, lanjut dia, kalau dinilai dari persyaratan teknis yaitu, kompetensi, pendidikan dan lain-lain, maka ketiga orang tersebut tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan.
“Saudara Drs. J. Domlay yang baru dilantik sebagai Sekda, telah berusia 59 tahun dan tidak layak untuk turut diseleksi menjadi Sekda karna telah berada pada masa persiapan pensiun (tahun depan sudah pensiun). Saudara Anderias Alerbitu, Kepala Satpol PP (Eselon III) yang hanya berpendidikan SMA tidak pantas untuk diusulkan sebagai calon Sekda,” terang Kabalmay.
Begitu pula dengan Paulus Miru, SH, karena yang bersangkutan baru 1 kali menduduki jabatan eselon II dan masih muda dari syarat kepangkatan (baru pangkat IVa).
Kabalmay katakan, pernah dirinya empertanyakan hal ini ke Badan Kepegawaian Provinsi dan menurut Kabid Pengembangan, Gubernur Maluku Said Assagaff sudah membatalkan ketiga calon tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU ASN maupun Permenpan.
“Tetapi kenapa sampai Bupati tetap melantik saudara Domlay,” herannya.
Kabalmay menuding Bupati terkenal dengan kebijakannya yang tidak populis, selalu menyimpang dari aturan, karena memang orangnya tidak tahu aturan, seolah-olah MBD adalah negara sendiri sehingga segala kebijakannya tidak merujuk pada peraturan yang berlaku di republik ini.
Agar Pemda MBD juga wajib taat kepada ketentuan yang berlaku, maka Kabalmay mengatakan dirinya akan menyurati Komisi Aparatur Negara untuk membatalkan SK pengangkatan J. Domlay sebagai Sekda MBD.
“Karena tidak memenuhi syarat, serta pengangkatannya penuh dengan muatan politis karena diduga untuk mengamankan kepentingan Barnabas Orno pada pilkada Desember nanti,” cetusnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua Komisi ASN di Jakarta, Drs Irham Dilmy, MBA dan menegaskan pada dirinya bahwa sejak terbentuk dan dilantiknya Komisi ASN pada tahun 2014 yang lalu maka setiap Pemda yang mau melakukan pengisian jabatan struktural (pimpinan tinggi pratama) harus membentuk panitia seleksi dan dikonsultasikan dengan Komisi ASN, barulah proses seleksi dilaksanakan secara terbuka.
“Dan bagi daerah yang mengabaikan perintah UU tersebut akan dikenai sangsi termasuk pembatalan pengangkatan pejabat dimaksud,” tegas Kabalmay mengulangi pernyataan Waket Komisi ASN.
Oleh karena itu, Kabalmay berharap Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bisa melakukan pengawasan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang belum memahami aturan yang terbaru seperti Pemda MBD.
(**)