Utama

Terkait Rekomendasi Calkada di MTB, Komisi A DPRD Maluku Bakal Panggil KPU – Panwas

27
×

Terkait Rekomendasi Calkada di MTB, Komisi A DPRD Maluku Bakal Panggil KPU – Panwas

Sebarkan artikel ini
Darma Oratmangun2
Dharma Oratmangun

Saumlaki, Dharapos.com
Meskipun Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jilid II sebagaimana Undang-Undang itu baru dilaksanakan pada bulan Februari 2017 mendatang, namun euforia menyambut pesta demokrasi ini semakin bergejolak.

Partai Politik Peserta Pemilu, sebagai kendaraan politik saat ini ramai diserbu para pendaftar yang berniat untuk mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat.

Tak heran pula, jika di tengah euforia ini, ada saja praktek yang tidak normatif dan diduga di tenggarai oleh kepentingan oknum-oknum tertentu seperti Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) maupun pengurus parpol peserta Pemilu.

Dalam kunjungan kerjanya di Saumlaki pekan kemarin, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Dharma Oratmangun membeberkan persoalan dilematis ini sebagaimana laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

Dikatakan, sebagaimana perintah UU, proses penjaringan bakal paslon oleh Parpol peserta Pemilu sebelum diajukan ke KPU maka harus dilakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati secara demokratis dan transparan, sesuai degan mekanisme yang berlaku di parpol atau gabungan parpol yang bersangkutan.

Dimana dalam proses dimaksud, penetapan nama bakal paslon dari parpol atau gabungan parpol wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat, dan selebihnya lagi proses tersebut harus dibuka secara transparan dan terbuka untuk umum.

Sebagaimana laporan masyarakat yang diterima Komisi A, ada parpol yang tak menjalankan perintah UU tersebut.

“Dalam konteks Pilkada serentak yang akan dilaksanakan jilid II ini, ada perintah UU Pilkada untuk Partai Politik dalam rangka menjaring calon kepala daerah, harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk umum. Namun isunya, ada partai yang sudah mengeluarkan SK atau rekomendasi kepada balon tertentu tanpa melalui satu proses pendaftaran terbuka untuk umum dan dipublikasikan secara meluas kepada masyarakat,” bebernya.

Terkait hal ini dia tegaskan bahwa jika laporan masyarakat tersebut benar adanya, maka Parpol dimaksud telah melanggar UU sehingga dengan begitu sangat pantas untuk didiskualifikasi oleh penyelenggara Pemilu.

“Biarlah Partai itu akan mempertanggungjawabkannya kepada KPU, dan Panwas harus melihat itu  karena itu perintah UU. Saya tidak dalam kapasitas untuk menjustifikasi, tetapi sebagai warga Negara, alangkah eloknya kalau Parpol melaksanakan perintah UU sebagai agregasi politik dan bukan melakukan praktek-praktek selingkuh politik yang kurang elok,” tegasnya.

Oleh karena itu, kalau ada partai yang sudah mengeluarkan SK atau rekomendasi tanpa melalui satu pendaftaran yang terbuka untuk umum dan dipublikasikan secara meluas kepada masyarakat maka menurutnya itu merupakan pelanggaran UU dan partai itu wajar kalau didiskualifikasi.

Oratmangun menambahkan, sebagaimana laporan yang diterima Komisi A, ada Pasbalon tertentu yang telah mengantongi rekomendasi Parpol mendahului proses penjaringan.

Meskipun tidak menyebutkan nama Pasbalon tersebut, berikut nama Parpol, namun pernyataan sang wakil rakyat ini diduga kuat menjurus kepada Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang saat ini menjadi tranding isu jika Parpol dimaksud telah menerbitkan rekomendasi bagi Pasbalon Bupati Petrus Fatlolon dan Agus Utuwaly.

“Jadi sekali lagi, Partai yang sudah mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui suatu rekrutmen secara terbuka, apalagi lebih celaka lagi sudah mengeluarkan rekomendasi baru buka pendaftaran, Itu merupakan pembohongan publik. Alangkah eloknya kalau melakukan perintah UU dengan santun, arif dan normatif.

Yang pasti rakyat sudah muak dengan praktek selingkuh politik seperti itu.”tegasnya lagi.
Hingga berita ini naik cetak, persoalan ini masih menjadi isu hangat dan didiskusikan di kalangan masyarakat.

Media sosial pun ramai memperbincangkan persoalan ini, bahkan tidak sedikit pengguna akun FB menyatakan pendapat. Pasbalon maupun partai akhirnya dihujat dengan corak pikiran.

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI MTB akhirnya membenarkan bahwa telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwal untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara yang akan berlangsung 2017 mendatang.

“Rekomendasi yang diberikan kepada pasangan Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwaly dari PKP-Indonesia itu adalah sah karena sudah diketahui oleh Ketua Umum PKP-Indonesia di Jakarta,”ujar Ketua DPK PKPI MTB, Joseph Afaratu di Ambon, seperti diberitakan pada salah satu media online di Ambon.

Menurut Afaratu, pemberian rekomendasi partai kepada pasangan tersebut sudah melalui mekanisme partai.
Diproses awal melalui rapat internal yang dihadiri langsung oleh Sekretaris DPP PKP-Indonesia Husein Lessil dan Ketua Bidang OKK.

“Melalui rapat tersebut, kita bersepakat untuk melakukan sebuah survei di masyarakat tentang elektabilitas dan popularitas calon internal partai, hari itu juga banyak yang ikut di survei termasuk saya (Afaratu-red) namun hasil survei tertinggi di pegang oleh kader partainya Agustinus Utuwaly yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten MTB,”ungkapnya.

Survei tersebut, lanjut Afaratu akhirnya diputuskan untuk disampaikan ke Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) beberapa waktu lalu di Ambon dan hasilnya, kader terbaik Agustinus Utuwaly direstui untuk dipasangkan dengan Petrus Fatlolon yang adalah Kader Partai Demokrat dan memiliki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sorong, Papua Barat.

“Inilah kita di PKP-Indonesia, jika ada kader yang maju maka selayaknya kita topang dan harus kita usung, kita kan sudah mengkaderkan dia (Utuwaly-red),” tandasnya

Kandidat Calon Bupati Kabupaten MTB, Petrus Fatlolon kepada wartawan juga mengaku telah menerima surat sakti PKP-Indonesia.

“Jadi surat rekomendasi PKP-Indonesia di Pilkada MTB telah saya kantongi per tanggal 28 Januari 2016 lalu,”ungkap Fatlolon sembari menambahkan rekomendasi yang telah dikantongi dirinya bernomor 10/DPN PKP-IND/I/2016.

Terkait dengan pencalonan, Fatlolon yang adalah Putra Tanimbar ini berkeinginan untuk menjadikan Tanimbar semakin cerdas, berwibawa dan mandiri seperti yang tertuang dalam visi-misinya.

Fatlolon mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasikan dengan partai lainnya, di samping telah mengantongi 3 kursi dari PKP-Indonesia. Wakil Ketua DPRD Kota Sorong itu mengaku optimis akan mendapatkan dukungan.

“Saya yakin optimis mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik, masyarakat dan lainnya karena saya bukan saja baru bekerja namun saya sudah menggencarkan berbagai program yang pro terhadap kesejahteraan masyarakat MTB,”jelasnya.


(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *