![]() |
Pelantikan Pengurus FKDM Kabupaten MTB |
Saumlaki, Dharapos.com
Salah satu kebutuhan primer masyarakat adalah keamanan.
Terjaminnya keamanan, ketentraman dan ketertiban serta tegaknya hukum dalam masyarakat adalah salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang diaktualisasikan melalui kemampuan kesiapsiagaan dan kepekaan terhadap setiap gejala maupun fenomena yang muncul serta dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan kepekaan masyarakat terhadap berbagai kemungkinan ancaman yang akan terjadi perlua danya kewaspadaan dini masyarakat terhadap setiap perkembangan dan perubahan di Daerah, maka dipandang perlu untuk di bentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini masyarakat di Daerah.
“Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat sudah dilakukan sejak tahun 2013 yang lalu namun keberadaaanya belum dirasakan manfaatnya, hal ini yang menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi FKDM melalui kegiatan yang sementara kita ikuti bersama, untuk selanjutnya dapat membantu Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,” ungkap Ketua Panitia penyelenggara dalam laporanya mengawali kegiatan pelantikan Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten MTB yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan SKPD, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat, pimpinan Ormas, LSM, organisasi kepemudaan, dan pimpinan lembaga Perguruan Tinggi dalam wilayah Kabupaten MTB di aula Enus Saumlaki, pekan kemarin.
Dikatakan, Pembentukan FKDM MTB di dasarkan pada UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengkoordinasian Operasi dan Kegiatan Intelijen Seluruh Instansi Dalam Rangka Deteksi Dini ATHG Terhadap Stabilitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah.
“Adapun maksud kegiatan ini adalah : menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, serta Untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat melalui peran dan fungsi FKDM dalam melakukan deteksi dini maupun peringatan dini dengan prinsip temu cepat lapor cepat,” ulasnya.
Selain pelantikan Pengurus FKDM MTB, diselengarakan pula sosialisasi UU Kewaspadaan dini Masyarakat yang bertujuan untuk: membina hubungan kerjasama melalui komunikasi dan koordinasi antar berbagai elemen masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman bencana di wilayah MTB, membantu unsur Negara dalam hal ini Pemda dan TNI/POLRI dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana; serta Adanya langka-langka strategis dan antisipatif terhadap berbagai ancaman di Kabupaten MTB.
Sementara itu, Bupati Temmar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh dr. Edwin Tomasoa – Asisten III Setda MTB mengatakan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada hakekatnya merupakan rangkaian upaya pemeliharaan ketertiban umum (maintaining law and order), penanggulangan kejahatan (fighting crime) dan perlindungan warga (protecting people) terhadap kejahatan (crime) dan bencana (disaster). upaya-upaya dimaksud tidaklah mudah dan tak akan mungkin berhasil tanpa keikutsertaan warga masyarakat karena strategi pemerintah dalam pemeliharaan kamtibmas yaitu strategi penangkalan dan pencegahan yang salah satunya dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat, karena pola ini dalam pelaksanaannya telah mampu mempertahankan stabilitas keamanan dan ketertiban dan masayarakat dalam waktu yang cukup lama, namun kita pun ditantang untuk menerima kenyataan bahwa pola ini pun sangat rentang menghadapi tuntutan reformasi yang dipelopori mahasiswa pada tahun 1998 silam.
Karena itu, didalam semangat reformasi yang kini terus bergulir, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut penyesuaian-penyesuaian mendasar yang harus dilakukan dalam upaya mencegah dan mengurangi potensi ancaman terhadap stabilitas kamtibmas. Tentu saja upaya-upaya ini tidak akan dapat menghilangkan semua bentuk ancaman keamanan dan ketertiban, karena itu sangat diperlukan partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai lembaga formal kemasyarakatan yang diharapkan mampu mewadahi masyarakat dalam meningkatkan kapasitas dan potensinya, salah satunya adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
“Kejahatan, ketidak tertiban, serta bencana pada hakekatnya merupakan bayang-bayang peradaban (“crime is the shadow of civilization”) yang artinya bahwa ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selalu ada disekitar kita sehingga , hal mendasar dan penting bagi kita semua garis bawahi khususnya pengurus FKDM yang akan dilantik bahwa, sebaik apapun rencana dan strategi yang dilaksanakan melalui forum-forum seperti FKDM ini, hanya akan sia-sia tanpa dukungan dan partisipasi penuh diantara pengurus FKDM sendiri maupun dari segenap lapisan masyarakat,maka kualitas komunikasi dan koordinasi menjadi unsur penting dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi forum kewaspadaan dini masyarakat di kabupaten ini,” jelasnya.
Bupati mengakui bahwa sampai dengan saat ini, peristiwa konflik antar warga masyarakat di Daerah julukan Duan lolat itu masi sering terjadi dan hal tersebut bukan merupakan kejadian yang baru. Dia mencontohkan pada bulan januari lalu telah terjadi pertikaian antara masyarakat desa Arui Bab dengan masyarakat desa Sangliat Dol di Kecamatan Wertamrian. sungguh sangat memprihatinkan, karena kebiasaan maupun karakter ini, lanjutnya masih terus ada di negeri duan lolat.
“Satu pertanyaan bagi kita yang ada saat ini, apakah karakter seperti ini akan terus kita pertahankan atau hilangkan? Jawabannya biarlah di renungkan dalam diri masing-masing kita dan khusus untuk saudara-saudari yang baru saja di lantik agar segera berkoordinasi merumuskan langkah-langkah strategis bersama institusi terkait untuk selanjutnya menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi fenomena konflik yang sudah menjadi budaya di negeri Duan Lolat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut dia katakana bawha bukan hanya konflik sosial atau pun keamanan dan ketertiban saja yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, namun perkembangan keadaan dewasa ini telah menunjukan bahwa arus globalisasi membawa perkembangan yang cukup luas sehingga upaya pemantapan kondisi nasional dan daerah yang kondusif dimasa mendatang akan dihadapkan pada berbagai permasalahan baru yang lebih rumit dan kompleks, sehingga bobot dan dimensi kewaspadaan masyarakat perlu di perluas tidak hanya menitik beratkan pada permasalahan konflik sosial kemasyarakatan saja tetapi lebih meliputi aspek seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu menurutnya kewaspadaan dini masyarakat sangat diharapkan agar mampu dan profesional dalam mendeteksi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang datangnya baik dari dalam maupun dari luar, sehingga permasalahan yang berkembang dapat diantisipasi sedini mungkin.
“Tanpa terasa Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah mencapai usia 16 tahun dan dalam situasi ini pula telah ada dan menyatu bersama,saudar-saudari kita dari berbagai latarbelakang suku, budaya, etnis, ras dan agama yang menambah keanekaragaman dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana keberagaman ini harus dipandang sebagai suatu kekayaan dan keistimewaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, dan dengannya kita dapat membuktikan bahwa Maluku Tenggara Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus kita jaga dan lindungi bersama. karena itu saya sangat berharap, melalui forum ini dapat meningkatkan solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat dan bukan hanya sekedar formalitas belaka, namun fkdm ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi segenap masyarakat di kabupaten maluku tenggara barat dalam rangka mengantisipasi setiap potensi ancaman terhadap stabilitas keamanan ketertiban masyarakat, maupun ancaman terhadap disintegrasi bangsa,” pungkasnya.
(dp-18)