Ambon, Dharapos.com – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengumpulan Uang Atau Barang, Sabtu (24/5/2025).
Kepada Dharapos.com, Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang, William Pieter Mairuhu menegaskan, perda ini dibuat karena banyak sekali Organisasi yang melakukan pengumpulan uang atau barang tidak terorganisir dengan baik.
“Ini agar jangan salah tersalurkan. Jadi di atas 500 juta harus mengetahui akuntan publik. Lalu setiap pengambilan uang atau barang harus punya laporan pertanggung jawaban dari organisasi yang melakukannya,” tegas Mairuhu.

Dijelaskan, penyampaiannya ini merupakan suatu keputusan bersama dalam uji publik yang berlangsung hari ini.
Intinya, maksud dan tujuan ranperda ini adalah agar penyaluran pengumpulan uang atau barang tepat sasaran.
“Ya intinya penyaluran pengumpulan uang atau barang harus tepat sasaran,” tandasnya.
Untuk diketahui uji publik ini turut dihadiri tim Asistensi Ranperda, Sat Pol PP Kota Ambon, Dinas Sosial, Bagian hukum, Camat dan Lurah se Kota Ambon dan perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti. (dp-53)