Daerah

109 PPPK Malra 2022 Dinyatakan Lulus Setelah Lewati Masa Sanggah

5
×

109 PPPK Malra 2022 Dinyatakan Lulus Setelah Lewati Masa Sanggah

Sebarkan artikel ini

Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan, SSTP., M.Si
Kepala BKPSDM Malra Muhsin Rahayaan, SSTP., M.Si

Langgur, Dharapos.com – Sebanyak
109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkup Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2022 resmi dinyatakan lulus.

Kepastian kelulusan tersebut diperoleh
setelah melalui masa sanggah.

Kepastian kelulusan tersebut disampaikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Malra
Muhsin Rahayaan, SSTP., M.Si Sabtu (23/9/2023).

Dihubungi via telepon, Rahayaan
menjelaskan, sebelum dilakukan proses sanggahan, Bupati Malra telah
mengeluarkan Pengumuman tentang Penetapan Hasil Kelulusan Melalui Mekanisme
Optimalisasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Teknis pada Pemkab Malra Tahun anggaran 2022.

Pengumuman dengan nomor :
781/594/2023 tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Ketua Tim Pelaksana
Seleksi Nasional (Panselnas) ASN 2022 Nomor : 4045.2/R-KS.04.03/SD/K/2023
perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2022.

Rahayaan mengungkapkan,
optimalisasi tersebut adalah implementasi dari Kepmenpan 571 Tahun 2023 tentang
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK
TA 2022.

Dalam Kepmenpan tersebut, lanjut
Rahayaan, membrikan peluang apabila formasi tersebut kosong maka diberikan
kesempatan kepada mereka yang terdata sebagai tenaga honorer kategori dua dan
non ASN serta memiliki peringkat nilai terbaik bisa masuk dalam formasi itu.

“Dari hasil optimasisasi tersebut
terdapat 109 dinyatakn lulus, ditetapkan dan disetujui oleh oleh Panselnas
sehingga kita keluarkan pengumuman itu,” kata Rahayaan.

“Pada intinya pengisian
jabatan-jabatan yang masih kosong itu diprioritaskan untuk penyelesaian tenaga
honorer kategori dua dan non ASN berdasarkan peringkat nilai terbaik,” katanya
menambahkan.

Terkait sanggahan, Rahayaan
menjelaskan, hal itu disampaikan oleh seluruh peserta yang tidak puas dan
menganggap bahwa pengumuman kelulusan tidak sesuai, maka mereka bisa
melayangkan sanggahan.

Diketahui, setelah pengumuman
dikeluarkan, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap
hasil pengumuman melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Selanjutnya, panselda akan
memeriksa hasil sanggahan dengan mengacu pada Keputusan MENPAN Nomor 571, jika
sesuai akan diterima, namun apabila tidak maka ditolak,” pungkas Rahayaan.

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *