Aksi pencurian dan perampokan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara khususnya di sektor Kecamatan Kei Kecil pada awal tahun ini hingga bulan Maret semakin meningkat. Hal ini terbukti dengan terjadinya sejumlah kasus pencurian di beberapa kantor SKPD dan tempat lainnya.
![]() |
Ilustrasi Pencurian |
Demikian diungkapkan Kepala Unit Intel Polsek Kei Kecil, Aiptu Tony Pelmelay, kepada Dhara Pos, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/3).
“Di tahun 2014 ini, di Kecamatan Kei Kecil berbagai kasus kejahatan semakin meningkat, dan hal ini sangat meresahkan karena tidak membawa keuntungan apa-apa, malah sebaliknya merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Pelmelay beberkan, ada beberapa kantor SKPD yang mengalami kehilangan akibat aksi pencurian. Antara lain, di Kecamatan Kei Kecil, kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) telah kehilangan 4 buah Laptop akibat aksi tersebut.
Begitupun dengan kantor Dinas Pertanian yang kehilangan 3 buah kamera digital, dan 10 buah Handycam. Di kantor Dinas Koperasi kehilangan satu unit televisi LCD 32 inch, 2 buah salon.
Sementara, Puskesmas Ohoijang kehilangan 1 buah laptop, dan juga masalah perampokan uang senilai 300 juta lebih yang hingga saat ini para pelaku belum terungkap.
Sementara itu, pencurian juga terjadi di salah satu toko ban sebanyak 12 buah ban merk Kunklun oleh Kadus Ngayub, Poli Rahayaan. Kepada media ini, diakui pemilik ban yang enggan namanya dimuat, bahwa satu buah ban seharga 1,5 juta tapi anehnya Kadus Ngayub bisa curi ban-ban tersebut dan di jual murah seharga 750 ribu.
“Inilah yang membuat pemiliknya tambah emosi,” ujar Pelmelay.
Terkait meningkatnya aksi kejahatan di wilayahn tersebut, dirinya bersama Kanit Serse dan jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus–kasus tersebut.
“Sampai saat ini baru dua kasus yang terungkap dengan ditangkapnya Kadus Ngayub dalam kasus pencurian ban mobil truk, dan salah satu pegawai kantor Kecamatan Kei Kecil Timur yang bersama sejumlah rekannya dalam kasus perampokan uang senilai 300 juta beberapa minggu lalu,” bebernya.
Pada prinsipnya, kata Pelmelay, siapapun yang terlibat dalam kasus kejahatan akan tetap di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Yang namanya kejahatan tetap akan di basmi, siapapun dia, baik saudara, kakak, adik yang namanya melakukan hal yang tidak dapat kita inginkan bersama, maka mau tak mau harus di proses,” tegas Pelmelay.
Karena itu, aparat Polisi akan selalu siap membasmi berbagai kejahatan baik itu pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, penipuan dan bentuk kejahatan lainnya, yang sifatnya melanggar UU, tetap akan di proses hukum.
“Hingga detik ini, kami dari Polsek Kei kecil selalu siap 1 x 24 jam baik melayani masyarakat dan siap membasmi berbagai kejahatan agar daerah ini bisa aman dan damai,” tandas Pelmelay.(obm)