![]() |
I Wayan Mudiasa, S.Pd, Mm. Pd |
Jayapura,Dharapos.comJumlah guru di kota Jayapura di semua jenjang berkisar sekitar 4000 lebih guru, dan sekitar 1000 lebih telah memiliki sertifikasi semetara yang sisanya belum memiliki.
Terkait dengan hal tersebut, di tahun 2015 sekitar 450 guru yang sudah siap diproses untuk mengikuti tahapan-tahapan sertifikasi guru.
“Kita telah usulkan nama-nama tersebut untuk diproses walaupun memang belum langsung otomatis diterima karena harus melalui sistem. Mereka harus masuk melalui jalur dengan masuk Data Base atau yang disebut dengan aplikasi Padamu Negeri dan ini juga sangat sulit,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, I Wayan Mudiasa, S.Pd, Mm. Pd kepada Dharapos.com, Kamis (29/1) di kantor Walikota Jayapura.
Dijelaskan, apabila guru tidak memperhatikan dan mengupdate data pada aplikasi Padamu Negeri maka tidak akan dapat mengikuti dalam langka-langka sertifikasi.
“Karena data base tersebut masuk dulu di data sertifikasi pada aplikasi Padamu Negeri barulah pusat akan menyeleksi jumlah guru yang layak ikut sertifikasi,” jelas Kadis.
Setelah itu barulah, guru harus mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan apabila dinyatakan lulus maka guru tersebut langsung mengikuti audiens dengan Diklat Profesionalisme Guru yang dilaksanakan di LPMP oleh dosen Uncen selama dua minggu.
“Untuk tahun 2014, jumlah guru yang sudah lulus sertifikasi sebanyak 136 guru,” paparnya.
Dan agar tidak ada kendala pada saat sertifikasi, Kadis tegaskan agar para guru dapat masuk data base pada aplikasi Padamu Negeri karena pada aplikasi tersebut terdapat NRG, tempat belajar dimana, maupun sayarat lainnya.
“Setelah memperoleh sertifikat profesi atau dinyatakan sebagai guru profesional maka kewajibannya harus memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam. Karena jika tidak cukup 24 jam maka guru tersebut tidak akan mendapat tunjangan profesi dan akan ditolak oleh sistem dan sertifikat juga tidak akan keluar karena dipengaruhi jam mengajar tadi. Ini yang harus diperhatikan oleh para guru,” sambung Kadis.
Direncanakan, bulan Februari atau Maret semua yang diusulkan untuk sertifikasi akan dilakukan pemerataan atau pendistribusian guru-guru ke sekolah-sekolah lain, karena hal ini demi kepentingan guru itu sendiri.
Kadis juga menambahkan hasil dari pendistribusian akan dilakukan pemerataan, maka guru tersebut akan di taruh pada sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.
“Apabila dia kekurangan jam mengajar dan akan menambah jam mengajar di sekolah lain maka tugas pokok guru tidak akan terakomodir atau sama sekali tidak meningkatkan kompetensi karena pikirannya tidak tetap. Sebenarnya dia tugas di SMA Negeri 4 akan tetapi mengajar di SMA Mandala sehingga kekurangan jam tersebut tidak efisien,” pungkasnya.
(Harlet)