Ambon, Dharapos.com – Gerakan Aliansi Pemuda Maluku (GAPM) Peduli Adat kembali menyuarakan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Melalui aksi bertajuk “Seruan Aksi Peduli Adat” dengan tagline “Melawan Korupsi, Selamatkan Negeri”, GAPM menggelar unjuk rasa di tiga titik, yakni Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Balai Kota Ambon, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen negeri, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan dokumen usaha yang disebut palsu, evaluasi surat keputusan pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, hingga audit pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Penanggung Jawab Aksi, Muhidin Ammirul Mukminin Ternate atau yang akrab disapa Tony Ternate, mengatakan tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan yang menjadi perhatian mereka.
Pertama, GAPM mendesak Polda Maluku menetapkan Ali Halata, yang disebut sebagai Raja Batu Merah, sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen negeri, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pencalonan raja.
Kedua, massa mendesak Kejati Maluku mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan KUR menggunakan dokumen usaha palsu pada tahun anggaran 2022–2024. Dalam tuntutannya, GAPM mengklaim persoalan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Ketiga, mereka meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, membekukan SK pengangkatan Ali Halata sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah dan menonaktifkannya selama proses hukum berlangsung.
Keempat, GAPM meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk Polda Maluku dan Kejati Maluku, bersama lembaga pemeriksa terkait, melakukan investigasi serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan ADD dan DD di Negeri Batu Merah.
Namun, sorotan massa tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pengajuan KUR. Dalam orasinya di depan Polda Maluku, Ronny Marsaoly turut menyinggung persoalan ratusan lapak pedagang di kawasan Batu Merah yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Ia menyoroti dugaan ketidakjelasan biaya renovasi lapak yang dinilai tidak masuk akal, serta pembangunan lapak baru yang dikaitkan dengan proyek Water Front City Hatukau yang disebut masih mandek hingga saat ini.
“Polda Maluku harus segera menetapkan Ali Halata sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen saat pencalonan raja. Kami juga harap, Kejati Maluku segera menetapkan sejumlah tersangka atas persoalan KUR yang merugikan negara senilai tiga miliar lebih,” teriak Ronny dalam orasinya.
Ia juga meminta Wali Kota Ambon mengambil langkah terhadap SK pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah, sekaligus mendesak aparat penegak hukum menyelidiki persoalan pembangunan lapak pedagang.
Sementara itu, Korlap I, M. Abd Rifki Derlen, menegaskan tuntutan evaluasi terhadap SK pengangkatan Ali Halata perlu menjadi perhatian pemerintah kota.
Menurutnya, pembekuan SK dan penonaktifan sementara Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah diperlukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik serta mencegah persoalan administrasi selama proses hukum atas berbagai dugaan tersebut berlangsung.
“Tuntutan massa ini sangat penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik serta mencegah munculnya persoalan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri. Kami juga berharap Polda dan Kejati Maluku segera mengaudit ADD dan Dana Desa Batu Merah,” ujarnya.
Derlen menambahkan, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan mengungkap kemungkinan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami harap aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa dapat menindaklanjuti seluruh laporan maupun dugaan yang disampaikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pintanya.
Melalui aksi tersebut, GAPM berharap seluruh tuntutan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait. Meski demikian, berbagai tuduhan yang disuarakan massa masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Polda Maluku, Kejati Maluku, Pemerintah Kota Ambon, maupun Ali Halata terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada kepastian hukum.
(dp-53)














