![]() |
6 kabupaten/kota di Maluku menerima penghargaan atas predikat opini WTP dari hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah TA 2018 |
Ambon, Dharapos.com – Sebanyak enam kabupaten/kota di Maluku
menerima penghargaan atas predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.
menerima penghargaan atas predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kantor
Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Tri Budhianto yang disaksikan
Asisten I Setda Maluku, Henry Far-Far di sela-sela Seminar Ekonomi Kementerian
Keuangan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2019, di Swissbel Hotel, Ambon, Rabu
(9/10/2019).
Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Tri Budhianto yang disaksikan
Asisten I Setda Maluku, Henry Far-Far di sela-sela Seminar Ekonomi Kementerian
Keuangan Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2019, di Swissbel Hotel, Ambon, Rabu
(9/10/2019).
Keenam kabupaten/kota dimaksud masing-masing, Kota Ambon,
Kota Tual, Kabupetan Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Kepulauan
Tanimbar.
Kota Tual, Kabupetan Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Kepulauan
Tanimbar.
Sebagaimana diketahui, predikat Opini WTP atas laporan
keuangan merupakan pernyataan auditor mengenai kewajaran informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
keuangan merupakan pernyataan auditor mengenai kewajaran informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Kriteria pertama,
adalah kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintah. Kedua karena kecukupan kelengkapan. Ketiga, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan keempat, efektivitas sistem
pengendalian internal.
adalah kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintah. Kedua karena kecukupan kelengkapan. Ketiga, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan keempat, efektivitas sistem
pengendalian internal.
Adapun pencapaian opini audit terbaik yang telah diperoleh
tersebut menjadi sebuah langkah awal untuk memberikan pernyataan kepada publik
mengenai kinerja keuangan pemerintah agar kepercayaan publik terhadap
pemerintah dapat terus meningkat.
tersebut menjadi sebuah langkah awal untuk memberikan pernyataan kepada publik
mengenai kinerja keuangan pemerintah agar kepercayaan publik terhadap
pemerintah dapat terus meningkat.
(dp-19)