![]() |
Logo Panwaslu |
Tual, Dharapos.com
Diduga terlibat dalam politik praktis di Pilkada Kota Tual, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tual telah memanggil 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Ke 8 ASN ini dipanggil untuk dimintai klarifikasi, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam berpolitik praktis.
”Panggilan sudah kita berikan dan ada sebagaian yang sudah memberikan klarifikasi kepada kita, namun ada sebagian juga yang belum memberikan klarifikasi,”ungkap Komisioner Bidang Divisi Hukum Panwaslu Kota Tual, Denny M. Renuat yang dikonfirmasi di Tual, Kamis (1/3/2018).
Selain keterlibatan ASN, pihaknya juga mengakui adanya dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan oleh Panwas Kota Tual.
Seperti, pelanggaran yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pilkada, maupun partai politik pengusung.
“Memang ada indikasi kecurangan lain yang kami temukan, tapi belum bisa diinformasikan karena kode etik dan sementara di kaji kebenarannya,” sambungnya.
Jika indikasi pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur maka Panwas akan menyerahkanya ke pihak kepolisian dan KPU, yang selanjutnya di rekomendasikan ke Mahkamah Etik tertinggi.
Sementara jika pelanggaran terindikasi dilakukan oleh penyelenggara, maka Panwaslu akan merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam membantu tugas kami, demi suksesnya Pilkada di Kota Tual,” tukasnya.
(dp-40)