![]() |
Andre W. Tamborat |
Saumlaki, Dharapos.com
Sebanyak 8 Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati secara resmi telah mendaftarkan diri di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dimana sebelumnya berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis, DPD PDIP Provinsi Maluku belum lama ini telah mengeluarkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Cabup dan Cawabup MTB untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme partai berlambang banteng tersebut.
Kemudian saatnya nanti akan ditetapkan sebagai Cabup dan Cawabup untuk berlaga pada pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negeri Kangguru – Australia itu.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Balon Bupati dan Wabup DPC PDIP Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Ellyas Feninlambir dalam keterangan persnya kepada wartawan menjelaskan bahwa proses pendaftaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan DPD PDIP Maluku nomor 1 tahun 2016 tersebut telah dilakukan semenjak tanggal 15 Februari hingga tanggal 1 Maret 2016.
Sebanyak 8 putra terbaik MTB telah mendaftar sebagai Balon Bupati dan Wabup diantaranya Petrus Paulus Werembinan, Mathias Malaka, dan Lukas Uwuratuw.
Sementara ada 5 Balon Wabup yang telah mendaftar masing-masing Elia Rony Sianresy, Jidon Kelmanutu, Markus Faraknimela, Simson Lobloby, dan Pdt. Marthinus Liur.
“Berdasarkan mekanisme PDI Perjuangan bahwa semua orang yang telah mendaftar sebagai bakal calon dari PDI Perjuangan baik kader maupun non kader, akan diperlakukan sama. Para Balon akan dilibatkan dalam pentahapan penyaringan hingga nanti penetapan, karena itu kita tetap akan melaksanakan tahapan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh DPP,” terangnya.
Dia mengatakan bahwa setelah tahapan pendaftaran, pihaknya bakal menyeleksi kesiapan berkas terkait persyaratan administratif yang telah diajukan oleh para Balon, setelah itu para balon yang berkasnya terpenuhi bakal mengikuti tahapan lanjutan yang dilakukan oleh DPD PDIP Maluku hingga ke DPP.
“Selain itu, seluruh Balon yang telah lulus tahapan itu akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan atau semacam pendidikan partai supaya ada kesamaan pikiran antara balon dengan arah dan kebijakan partai untuk lima tahun mendatang. Setelah itu, kita juga akan melakukan survei untuk mengukur elektabilitas balon, dimana kewenangan ini ada pada DPD dan DPP,” tambahnya.
Di tempat yang sama Ketua DPC PDI – P MTB, Andreas Werembinan Taborat mengatakan ajang Pilkada bukanlah merupakan ajang mencari figur pemimpin semata yang dikejar oleh PDI – P, namun sebaliknya ajang Pilkada merupakan ajang sosialisasi ideologi partai, serta ajang pendidikan politik kepada masyarakat.
Dalam konteks ini maka PDI – P selama tahapan pendaftaran, sama sekali tidak menutup ruang bagi para balon dari luar atau non kader namun sebaliknya memberi ruang kepada semua lapisan masyarakat baik kader PDIP dan non kader, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Partai ditingkat Provinsi Maluku maupun DPP PDIP.
Hal ini disampaikan Taborat, sekaligus menepis rumor yang berkembang di masyarakat luas jikalau pendaftaran yang dilakukan oleh partai dan diikuti oleh kader partai, biasanya memberikan ruang yang semakin besar untuk kader partai dan selalu mengesampingkan Balon yang non kader.
Jelasnya, DPC melakukan penjaringan, di tingkat DPD melakukan penyaringan dan di tingkat DPP mengambil keputusan, dan tidak ada satu kepastian bahwa dan atau kemudian ada yang patok bahwa ini hanya untuk kader partai.
Sebagai partai kader, tentunya diharapkan bahwa yang akan bermuculan nanti adalah kader-kader partai dan ini berlaku untuk semua partai kader, karena sudah pasti semua partai ingin agar kader-kader partainya tampil dalam memperebutkan kursi kepala daerah.
“Namun dalam pendaftaran ini kita ingin memberikan kesempatan untuk semua anak bangsa yang berkeinginan dan berkehendak baik untuk bergabung bersama PDIP dan mengikuti ideologi PDIP untuk membangun masyarakat,” urainya.
Dia juga menerangkan bahwa hingga keputusan akhir yang dilakukan oleh DPP PDI-P terkait penetapan Cabup dan Cawabup akan diusung oleh PDIP, akan ditentukan pula oleh hasil survei terkait popularitas dan elektabilitas Balon Bupati dan Balon Wabup.
Meskipun tidak memperinci waktu penetapan calon oleh DPP, namun mantan anggota DPRD Provinsi Maluku ini berjanji akan mengumumkan calon yang ditetapkan oleh DPP sesuai tahapan KPU dan selanjutnya mengikuti tahapan Pilkada yang telah ditetapkan KPU.
(dp-18)