Daerah

Masyarakat Masnana Kecam Aksi Pemerasan oleh PT PLN Cabang Namrole

23
×

Masyarakat Masnana Kecam Aksi Pemerasan oleh PT PLN Cabang Namrole

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tarif listrik PLN
Ilustrasi Logo PLN

Namrole, Dharapos.com
Warga masyarakat desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan mengungkapkan kekesalannya  dan mengecam tindakan pemerasan yang di lakukan pihak PT PLN Cabang Namrole saat melakukan penagihan rekening listrik sepanjang tahun 2015.

Bahkan hal tersebut kembali berulang sejak awal 2016 hingga saat ini.

Kekesalan masyarakat tersebut didasari, karena pihak PLN tidak lagi mengikuti angka meteran tetapi mereka hanya mematok harga mengikuti maunya mereka.

Karena merasa diperas PT. PLN, akhirnya sejumlah warga desa Masnana kemudian mendatangi Redaksi Dhara Pos  Biro Namrole dan mengeluhkan tindakan pemerasan yang dilakukan PT. PLN cabang Namrole.
“Kami tidak terima dengan cara-cara mereka (PT. PLN, red) memeras uang warga,” kesal salah satu warga yang meminta namanya tidak dimuat kepada Dhara Pos, pekan kemarin.

Dia mencontohkan, jika angka meteran sebesar 872 KWH oleh PLN dikenai biaya sebesar Rp 2.000.000,- sangat tidak wajar kalau di kalikan dengan angka per meternya.

Yang lebih parah lagi, lanjut dia, pelanggan yang sudah pasang PLN sejak 2011 namun nama mereka tidak pernah terdaftar sedangkan yang pasang adalah dari pihak PLN.

“Ada apa di balik semua ini,” tanya sumber.

Bahkan diakuinya lagi, bukan hal ini saja yang menjadi kekesalan warga masyarakat bahwa baru-baru ini ada satu tim yang dipimpin Yus dengan para kroninya mengatasnamakan PT PLN Maluku mendatangi warga dengan tindakan yang sama  yaitu melakukan pemerasan kepada masyatakat Masnana.

“Mereka melakukan penagihan kepada salah satu ibu rumah tangga bernama Yosina Pakniyany  dengan nilai tagihan sebesar Rp 3 juta rupiah. Lalu ibu Yosina mempertanyakan itu kepada Yus bagaimana caranya sampai dirinya harus membayar sebesar itu? Mereka hanya menjawab bahwa kami dari pihak PLN hitung per angka  meteran dan bulan  tetapi tidak menjelaskan kalau hitungan per meter dan per bulan itu kena berapa rupiah,” beber sumber.

Ny. Yosina, lanjut dia, semakin bingung dengan penjelasan yang disampaikan Yus Cs.

Belum lagi, sejumlah fakta ditemukan dilapangan,  ada warga yang mendaftar  sejak tahun 2013  sampai tahun 2015 baru dilakukan pemasangan jaringan.

Namun anehnya, oleh pihak PLN, warga disuruh membayar rekening listrik sejak tanggal terdaftar dengan total biaya Rp 6 juta rupiah sedangkan warga baru menikmati listrik PLN sejak Oktober 2015.

“Apakah ini hal yang wajar ? Makanya, dengan dasar ini, kami warga masyatakat desa Masnana meminta perhatian DPRD Kabupaten Buru Selatan untuk segera menyikapi aksi pemerasan yang di lakukan pihak PT PLN  Cabang Namrole apalagi sudah berjalan setahun lebih,” herannya.

DPRD Buru Selatan di desak segera  memanggil Kepala Ranting, Salahudin Bugis supaya bisa bertanggung jawab atas aksi pemerasan ini.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan dari pihak PT. PLN Cabang Namrole terkait kecaman masyarakat Masnana.


(dp-37)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *