Ambon, Dharapos.com
Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil penyuluh pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon segera akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Berkas perkara atas nama tersangka Haidee Nikijuluw telah siap untuk disidangkan.
“Setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil penyuluh milik DKP Kota Ambon dinyatakan P21, maka selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada media ini.
Sementara itu, terkait status penahanan Nikujuluw, ditegaskan, hal itu akan menjadi tanggung jawab pencilan jika nantinya setelah berkas perkara, barang bukti serta tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Soal status penahanannya dari yang sebelumnya sebagai tahanan kota sepenuhnya wewenang Pengadilan, “ paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, , Heidy Nikijuluw selaku PPTK Proyek pengadaan mobil penyuluh pada Dinas Perkanan dan Keluatan (DKP) Kota Ambon ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan ekspos di ruang Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja dan diikuti sejumlah petinggi di jajaran Kejati Maluku, Selasa (8/7).
Dalam proses pengadaan mobil operasional penyuluh di DKP beserta asesorisnya dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta. Namun mobil baru direalisasi pada Maret tahun 2014. Itupun tanpa asesorisnya. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy.
Atas permintaan itu, Silooy kemudian mengeluarkan Surat Pernyataan Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan dana proyek ini dilakukan atas permintaan kadis DKP Kota Ambon Nanda Louhenapessy yang diusulkan ke Kepala Badan Pengelola Keuangan lalu dicairkanlah anggaran tersebut.
(rr)












