![]() |
| H. Minabari |
Tual, Dharapos.com
Otoritas Pelabuhan Kota Tual akan menambah panjang pelabuhan laut Yos Sudarso di wilayah tersebut sepanjang 150 meter.
Kepada Dhara Pos, Rabu (10/2), Syahbandar Tual, H. Minabari mengungkapkan bahwa menurut aturan untuk ukuran panjang pelabuhan yang sesuai standar adalah 600 meter.
Namun kondisi dan keadaan areal pelabuhan yang tidak mencukupi menyebabkan ukuran tersebut tidak bisa dipenuhi.
“Rencananya penambahan panjang pelabuhan berkisar 150 meter pada bagian selatan untuk menambah panjang pelabuhan yang sudah di bangun sekitar 350 meter,” ungkapnya.
Selain penambahan 150 meter di bagian selatan, terang Minabari, di bagian utara juga akan ada penambahan namun diperkirakan hanya sekitar 6 -7 meter saja walaupun dalam aturannya seharusnya 12 meter.
“Alasannya karena areal laut kawasan pelabuhan sudah sempit untuk memperpanjang ke arah utara,” terangnya.
Minabari juga menegaskan akan berupaya memperjuangkan pelebaran pelabuhan agar bisa di sesuaikan dengan panjangnya.
Terkait rencana tersebut, dirinya menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah atas dukungan yang diberikan.
“Sebelum beberkan rencana ini di media cetak dan Online, kami juga telah berkoordinasi dengan seluruh staf dan jajarannya yang juga sangat mendukung program ini,” beber Minabari.
Lebih lanjut, dikatakan, dirinya sudah bertekad untuk membangun pelabuhan Yos Sudarso dan pada prinsipnya, apapun yang terjadi Minabari mengaku tetap akan memperjuangkan.
Untuk maksud tersebut, Minabari telah menyurati Menteri Perhubungan RI guna mendukung program yang dirancangnya, dan diharapkan di tahun 2015 ini program dimaksud sudah bisa berjalan.
Dirinya juga akan mengupayakan beberapa armada kapal laut untuk beroperasi melayari wilayah Tual, Elat, Dobo, Saumlaki dan juga kabupaten Maluku Barat Daya, guna memperlancar arus transportasi.
Minabari juga akan mempertegas kepada seluruh kapal kayu yang beroprasi ke kampung-kampung guna melengkapi dokumen atau surat-surat kapal agar di kemudian hari jika terjadi masalah tidak mengalami kesulitan.
“Saya minta kepada seluruh pemilik kapal laut, agar bisa memahami aturan yang ada. Sebab jika tidak melengkapi dokumen kapal, maka apabila dikemudian hari terjadi sesuatu, maka akan di kenakan sanksi/denda sesuai dengan UU yang berlaku, karena setiap pemilik kapal wajib memiliki dokumen tanpa terkecuali,” tegasnya.
(obm)













