as

PAPUA

Kota Jayapura Dan Merauke Alami Perubahan Indeks Berbeda

33
×

Kota Jayapura Dan Merauke Alami Perubahan Indeks Berbeda

Sebarkan artikel ini
Didik Koesbianto

Papua, Dharapos.comBerdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Bulan Januari 2015 kedua kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Papua yakni Jayapura dan Merauke mengalami perubahan angka indeks yang berbeda.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua, Didiek Koesbianto dalam rilis bulanannya, Senin (2/2) di
Kantor BPS Papua menjelaskan Kota Jayapura mengalami deflasi 0,42 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 119,69, sedangkan Kabupaten Merauke mengalami inflasi 1,73 persen dengan IHK sebesar 126,04.

“Dari 82 kota IHK tercatat 31 kota mengalami inflasi (termasuk Kabupaten Merauke) dan 51 kota mengalami deflasi (termasuk Kota Jayapura),” terangnya.

Inflasi tertinggi terjadi di Kota Ambon 2,37 persen dan inflasi terendah terjadi di Kota Malang 0,04 persen.

Deflasi tertinggi terjadi di Kota Padang 1,98 persen dan deflasi terendah terjadi di Kota Bandung dan Kota Madiun masing-masing 0,05 persen.

Kota Jayapura menempati urutan ke-63 di tingkat nasional dan urutan ke-13 di tingkat Sumapua (Sulawesi, Maluku dan Papua).

Lanjutnya, Laju inflasi bulanan maupun inflasi tahun kalender (januari) Kota Jayapura sebesar -0,42 persen, lebih rendah dibanding laju inflasi bulanan nasional sebesar -0,24 persen, sedangkan untuk laju inflasi year on year (Januari 2015 terhadap Januari 2014) Kota Jayapura sebesar 5,72 persen, lebih kecil dibanding dengan laju inflasi tahun kalender nasional sebesar 6,96 persen.

Deflasi di Kota Jayapura pada Januari 2015 terjadi karena adanya penurunan harga barang dan jasa yang ditunjukkan oleh penurunan indeks pada kelompok pengeluaran: kelompok bahan makanan 0,22 persen dan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan 3,82 persen.

“Sedangkan yang mengalami kenaikan angka indeks adalah kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,8 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,93 persen; kelompok sandang 0,68 persen; kelompok kesehatan 2,48 persen dan kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga sebesar 0,13 persen,”terang Didiek lagi.
 
(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *