PAPUA

Kajati Papua: “Labora Sitorus Tetap Di Eksekusi”

97
×

Kajati Papua: “Labora Sitorus Tetap Di Eksekusi”

Sebarkan artikel ini
Aiptu Labora
Labora Sitorus

Papua, Dharapos.com
Terpidana 15 tahun dalam tindak pidana korupsi pencucian uang, Labora Sitorus (LS) telah mengantongi surat pembebasan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Namun, hal tersebut  tidak menurunkan semangat dari penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk tetap mengeksekusi kembali pemilik rekening gendut 1,5 Triliun itu.

Kepala Kejati Papua, Herman Da Silva, SH, MH mengatakan, keberadaan terpidana Labora Sitorus yang kini masih simpang siur bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bebas demi hukum, namun  pihaknya tetap akan mengeksekusi di manapun LS berada.

“Kami sudah minta surat pencekalan langsung ke pihak Kejaksaan Agung, dan kini sedang diproses oleh Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (4/2).

Dikatakannya, proses eksekusi yang akan dilakukan terhadap terpidana LS merupakan rahasia institusi Kejakasaan.

“Yang jelas, kami  tidak bekerja sendiri akan tetapi meminta bantuan pengamanan pihak kepolisian dari Polres Sorong Kota,” kata Kajati.

Mantan Wakajati Papua ini juga menjelaskan, Kejati Papua telah membentuk tim sebanyak 8 orang untuk memback-up Kejaksaan Negeri Sorong, karena tugas utama eksekusi ada pada Kejari Sorong sementara Kejati sifatnya hanya memback-up.

Dia menegaskan, terkait permasalahan penahanan terhadap terpidana LS yang di bebaskan oleh Lapas Sorong, pihaknya sudah bertemu dengan Kapolres Sorong Kota dan mereka hanya menunjukan surat fotocopy dari Lapas Sorong.

“Iya, isi dari surat itu terkait dengan pembebasan masa tahanannya,”jelas Kajati.

Untuk itu, masalah penahanan terpidana LS tidak perlu di perdebatkan lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi  telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dilakukan eksekusi.

“Sepanjang bisa dilakukan eksekusi secara damai, tinggal bagaimana dia dieksekusi,”tegasnya.

(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *