Dobo, Dharapos.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melakukan teken MoU dengan menggandeng
Pengadilan Negeri (PN) Dobo sekaligus launching Aplikasi Jaksa Melayani (JAMAL).
Teken MoU dan launching berlangsung
di aula Jaksa Agung. R Soeprapto Kejari Kepulauan Aru, Senin (7/8/2023).
Penandatanganan
dilakukan oleh Kepala Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang, SH,.MH bersama Kepala PN Dobo Agung
Sulistiono, S.H.
Turut hadir dalam
giat itu, perwakilan Polres Kepulauan Aru, Advokat, OKP dan awak media juga
tamu undangan lainnya.
Kajari dalam
sambutannya mengatakan, aplikasi JAMAL ini merupakan salah satu bentuk
akuntabilitas Kejari Aru sebagai birokrasi yang melayani di era teknologi
informasi guna mengatasi hambatan geografis di wilayah tersebut.
Kabupaten
Kepulauan Aru total memiliki 10 Kecamatan yang terdiri dari ratusan pulau-pulau
dan hanya bisa ditempuh menggunakan transportasi laut.
“Maka,
dengan aplikasi ini tentu bisa menjawab persoalan terhadap tantangan geografi
yang demikian luas,” harapnya.
Aplikasi JAMAL
ini, lanjut Kajari, adalah salah satu aplikasi yang akan digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kejari Kepulauan
Aru yang dapat diakses oleh masyarakat.
JAMAL
merupakan sistem aplikasi pelayanan terpadu dan memiliki tiga layanan yang
disajikan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketiganya masing-masing
Layanan pengaduan, layanan respon terhadap surat panggilan serta layanan
pengantaran dan pengambilan barang bukti.
“Jadi
terkait pelayanan pengaduan, masyarakat boleh mengadukan persoalan hukum yang
ada di daerah ini. Begitu juga dengan layanan pemanggilan dan pengambilan
barang bukti, semuanya telah jelas di aplikasi JAMAL ini,” terangnya.
Disamping
itu, masyarakat juga bisa melaporkan masalah hukum yang terjadi di daerah ini
dengan cara mengupload data-data penting yang berkaitan yang bertentangan
dengan hukum.
“Jadi
cukup dengan melaporkan barang bukti berupa foto sehingga kami dapat
memprosesnya,” tandas Kajari.
Begitupun
lanjutnya, kalau ada oknum jaksa yang nakal, masyarakat dapat melaporkan pada
aplikasi tersebut.
“Aplikasi
ini sebagai sebagai kenang-kenangan atau kado bagi masyarakat Aru dan dengan
aplikasi JAMAL ini, semoga Kejaksaan Negeri Aru terdepan lebih baik lagi dalam
melayani masyarakat di seluruh negeri,” pungkas Kajari.
Sementara itu,
Ketua PN Dobo Agung Sulistiono, S.H mengaku pihaknya menyambut baik kegiatan
tersebut.
“Saya
menyambut dengan senang hati atas inovasi aplikasi Jaksa Melayani ini,” ucapnya.
Agung
berharap dengan adanya aplikasi ini, dapat semakin berkembang dan dapat
menyerap ide-ide pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Aru.
“Dengan
aplikasi ini juga nantinya pelayanan kita lebih dimudahkan, dan memudahkan masyarakat
dalam melaporkan masalah terkait hukum yang terjadi di sekitarnya agar
Kepulauan Aru akan maju dan berkembang seperti daerah lain,” tandasnya.
(dp-31)