Hukum dan Kriminal

Polres Aru Kembali Pecat Satu Anggotanya, Disersi Jadi Sebab

7
×

Polres Aru Kembali Pecat Satu Anggotanya, Disersi Jadi Sebab

Sebarkan artikel ini

POlres Aru pecat satu personel


Dobo,
Dharapos.com
– Kepolisian Resor Kepulauan Aru kembali melaksanakan sanksi tegas
berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personilnya.

Kapolres setempat
AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., memimpin langsung upacara pemecatan yang
berlangsung di lapangan Apel Mako Polres Kepulauan Aru, Senin (7/8/2023).

Adapun personel
yang dipecat yaitu Bripka Piter Siloy NRP 77120036 yang sebelumnya menduduki jabatan
Brigadir Sium Polres Kepulauan Aru.

Dasar pemecatan
Siloy karena kasus Disersi yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam
waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sesuai
dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/IV/2022/Sipropam tanggal 9 April 2022
tentang dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang bersangkutan
diberhentikan tidak dengan hormat dari Institusi Polri sesuai Keputusan Kepala
Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/406/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Kapolres dalam
amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan
salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan
sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik Disiplin maupun
Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Lanjutnya, pelaksanaan
upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui
sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau
dari beberapa asas diantaranya:

1.    Asas Kepastian Hukum, yaitu terhadap
personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
 

2.    Asas Kemanfaatan, yaitu pertimbangan
beberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan
cara pemberhentian tidak dengan hormat.

3.    Asas Keadilan, yaitu memberikan
reward kepada personil yang berprestasi dan                           memberikan punishment atau hukuman
kepada personil yang terbukti melakukan                     pelanggaran baik 
disiplin maupun kode
etik polri.

Ditegaskan
Kapolres, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah
dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan
senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai
manusia biasa, saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan
upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi
juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah
-langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ungkapnya.

Mulai dari proses
pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan
disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak
untuk dipertahankan sebagai Anggota Polri.

“Saya
berharap kepada seluruh personel Polres Kepulauan Aru secara pribadi maupun
atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu
yang akan datang dan untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari
upacara PTDH ini,” harapnya.

“Jadikan kejadian
ini sebagai instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih
baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Turut hadir
dalam upacara PTDH tersebut, Wakapolres Kompol Yami Reawaruw, SE, para Pejabat
Utama serta seluruh personel Polres Kepulauan Aru.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *