Dobo, Dharapos.com – Dua orang oknum mantri yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Aru resmi dipolisikan.
Keduanya dipolisikan R, seorang wanita yang berprofesi sebagai pramusaji pada salah satu rumah minum dan karaoke di Kota Dobo.
Laporan tersebut dipicu hasil pemeriksaan HIV/AIDS kedua mantri yang menyatakan R positif terjangkit HIV/AIDS.
R merasa tidak puas dengan kinerja dua oknum tenaga medis itu yang memvonis langsung dirinya positif HIV/AIDS tanpa melalui pemeriksaan laboratorium yang belakangan diketahui hasil bertolak belakang yaitu negatif/non reaktif.
Kepada awak media, Jumat (14/2/2025), R menyebutkan awalnya pada 2024 dirinya mulai bekerja di Rumah Minum Karaoke Sejahtera milik Edy Birahi.
Selang beberapa hari kemudian, salah satu tenaga medis yang disapa Reno mendatangi tempat kerja R.
“Lalu yang bersangkutan kemudian melakukan pengecekan anti bodi terhadap saya bersama satu teman lainnya. Dan dalam pengecekan anti Bodi untuk pertama kali itu, saya langsung di vonis yang bersangkutan bahwa saya dinyatakan positif HIV/AIDS dengan angka garis ll,” bebernya.
Dengan adanya hasil tersebut , R mengaku merasa tidak yakin dengan hasil cek kesehatan tersebut.

“Kok bisa-bisanya oknum mantri itu bisa menyatakan demikian sedangkan hasil rill untuk membuktikan seseorang mengidap HIV/AIDS itu harus dibuktikan dengan tes laboratorium,” herannya.
Masih diliputi keraguan, R kemudian memutuskan keluar dari Rumah Minum Karaoke Sejahtera lalu pulang kembali ke daerah asalnya di Makassar, Sulawesi Selatan dan menetap selama dua bulan lebih.
“Kemudian saya kembali lagi ke Dobo pada tanggal 3 Februari 2025 dan di tanggal 4 Februari 2025, saya pindah atau bekerja lagi di tempat yang baru yaitu Rumah Minum Karaoke Armada,” sambungnya.
Tak lama berselang, R mengaku kembali didatangi lagi oleh salah satu tenaga medis untuk pengecekan anti bodi.
“Ternyata saya kembali dinyatakan positif HIV garis dua. Jadi dari hasil pengecekan anti bodi pertama lalu dan pengecekan kedua kali yang dilakukan oleh salah satu oknum mantri yang juga masih rekannya mantri Reno tadi. Intinya hasilnya tetap sama juga yaitu positif HIV garis ll,” imbuhnya.
R mengaku tetap merasa tidak yakin dengan hasil yang dikeluarkan dua oknum mantri yang berbeda itu.

“Saya kemudian secara diam-diam memutuskan pergi ke RSUD Cenderawasih Dobo untuk pemeriksaan ulang secara langsung. Dan pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh dr. Ervina Lim, SP.PK. Ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium, saya dinyatakan Non Reaktif/Negatif,” ujarnya.
Atas hasil itu, R mengaku benar-benar kaget atas hasil yang baru diperolehnya.
“Saya benar-benar merasa kaget dan heran, kok kenapa ada oknum mantri dalam pengecekan anti bodi berbeda dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium? Inikan aneh,” cetusnya.
Menyikapi fakta yang telah diterimanya, R langsung mengadukan apa yang dialaminya ke Polres Kepulauan Aru.
“Saya pribadi pergi ke Polres Kepulauan Aru untuk mengadukan dua oknum mantri yaitu Reno dan rekannya. Dan mereka berdua harus memberikan klarifikasi untuk pulihkan nama baik saya dan cafe tempat saya bekerja sekarang,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini, Polisi mengarahkan penyelesaian pengaduan R ini melalui proses mediasi dengan dua oknum mantri yang kabarnya bertugas di Puskesmas Siwalima Dobo.
Sekedar informasi, sesuai data yang diperoleh media ini, tercatat jumlah penderita HIV/AIDS di Kabupaten Kepulauan Aru mencapai 74 kasus.
Jumlah kasus terjangkit HIV/AIDS ini terhitung hingga akhir 2024 lalu.
(dp-31)