Hukum dan KriminalUtama

Sidang Gugatan Pilkada Aru di MK, Tim Hukum 02: Urusan Hutang Salah Sasaran

235
×

Sidang Gugatan Pilkada Aru di MK, Tim Hukum 02: Urusan Hutang Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Paslion 02 Timo Kaidel cs
Momen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Timotius Kaidel dan Muhammad Djumpa menghadiri sidang gugatan PHPU Pilkada Kepulauan Aru di MK, Selasa (14/1/2025) / Foto : Ist

Jakarta, Dharapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menggelar sidang gugatan PHPU Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Aru Tahun 2024 , Selasa (14/1/2025).

Gugatan diajukan pasangan calon nomor urut satu Dra. Temy Oersipuny, MSi dan Hady Djumaidy Saleh.

Tina Tamher, S.H., M.H selaku Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan Muhammad Djumpa menegaskan bahwa gugatan Paslon 01 di MK semata-mata hanyalah upaya menunda pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Paslon 01 berdalih adanya hutang yang dituduhkan menjadi tanggung jawab Bupati terpilih Timotius Kaidel tanpa pembuktian jelas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dharapos.com, Selasa (14/1/2025).

Kemudian lanjut Tina Tanher, terkait Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bahwa berdasarkan data dari KPU Provinsi, Timotius Kaidel – Drs. Mohammad Djumpa, M.Si meraih suara sebanyak 31.456 suara.

Bahwa dengan selisih suara yang cukup signifikan yaitu 21,22% dari total suara tersebut sudah melewati ambang batas sebagaimana yang telah ditentukan pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Total suara tersebut merupakan fakta politik dan fakta hukum,” tegasnya.

Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, M.Si, lanjut Tina Tamher, merupakan pemimpin yang diharapkan dan didukung oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.

Menanggapi tuduhuan dalam permohonan bahwa Timotius Kaidel memiliki hutang kurang lebih 4,2 M terkait proyek kontruksi pembangunan jalan Tunguwatu-Nafar ialah isu lama yang terus dihembuskan agar Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, M.Si gagal menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati idola masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.

“Sebenarnya urusan proyek dan penyelesaian pekerjaan termasuk laporan hasil audit pemeriksaan atas keuangan Pemerintah Daerah Kepulauan Aru Tahun anggaran 2018 dapat dengan mudah diakses oleh publik soal informasi kebenarannya dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penyelesaian kelebihan bayar tersebut,” bebernya.

Jadi, sekali lagi soal utang merupakan fakta usang yang terus diproduksi opini sesatnya tentang Timotius Kaidel dan Drs. Mohammad Djumpa, M.Si yang harus bertanggung jawab.

“Semoga informasi sesat ini dapat diluruskan dan dijernihkan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Kebenaran tetaplah kebenaran. Selamat untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru terpilih,” pungkas Kuasa Hukum Tina Tamher, S.H., M.H mengakhiri keterangannya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *