Utama

Harga Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex di Papua-Maluku Turun Mulai 1 Juli

0
×

Harga Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex di Papua-Maluku Turun Mulai 1 Juli

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0010

Ambon, Dharapos.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada dinamika harga minyak dunia serta mekanisme yang berlaku.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi mempertimbangkan perkembangan harga pasar minyak dunia, aspek fiskal, serta daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

“Sesuai yang kita ketahui, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujar Kitty, Rabu (1/7/2026).

Melalui evaluasi tersebut, sejumlah produk BBM nonsubsidi mengalami penurunan harga, yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, hingga Avtur.

“Selain menghadirkan harga yang kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas produk sesuai spesifikasi sehingga masyarakat memperoleh manfaat optimal, baik dari sisi performa kendaraan maupun efisiensi penggunaan bahan bakar,” tambahnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan penyesuaian harga juga berlaku di seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku.

Adapun harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2026 di wilayah Papua dan Maluku, yakni:

Pertamax Turbo turun dari Rp21.200 menjadi Rp19.750 per liter atau turun Rp1.450.
Pertamina Dex turun dari Rp25.300 menjadi Rp21.650 per liter atau turun Rp3.650.
Dexlite turun dari Rp23.500 menjadi Rp20.150 per liter atau turun Rp3.350.

“Harga ini berlaku untuk seluruh provinsi di wilayah Papua dan Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen,” jelas Ispiani.

Pertamina mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan maupun produk dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135 atau mengakses media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *