Ambon, Dharapos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kapasitas aparatur di Provinsi Maluku dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang tertib, efektif, serta berkepastian hukum.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis KKPR Provinsi Maluku Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku secara daring.
Kegiatan ini diikuti jajaran BPN dari sejumlah kantor pertanahan di Maluku, perangkat daerah teknis, serta instansi yang berkaitan dengan pelayanan perizinan terpadu.
Bimtek tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman dan persepsi antarinstansi mengenai implementasi KKPR, termasuk aspek teknis, kebijakan, serta mekanisme pelayanan.
Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Kepala Subdirektorat Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah, Direktorat Penatagunaan Tanah. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya integrasi data pertanahan dan penataan ruang yang akurat untuk mendukung pelayanan KKPR yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan dan prosedur pelaksanaan KKPR serta berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam proses pelayanan di daerah.
Penguatan kapasitas aparatur dinilai penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan pemanfaatan ruang dan aktivitas investasi di Maluku. Setiap rencana pemanfaatan lahan perlu dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Bahas Persoalan di Lapangan
Dalam sesi diskusi, peserta membahas sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan KKPR di kabupaten dan kota di Maluku.
Pembahasan antara lain mencakup sinkronisasi data spasial, integrasi sistem perizinan berbasis elektronik, serta penguatan koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, dinas teknis, dan instansi pelayanan perizinan.
Forum tersebut juga menjadi ruang bagi jajaran teknis di daerah untuk menyampaikan berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pelayanan KKPR sekaligus memperoleh penjelasan dan arahan teknis.
KKPR memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang. Hal ini menjadi semakin penting bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan karakter geografis, potensi sumber daya alam, dan kepentingan pembangunan yang beragam.
Karena itu, penilaian KKPR harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan hukum, kondisi ruang, serta kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Dorong Pelayanan yang Berkepastian
Kolaborasi Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan Kanwil BPN Provinsi Maluku melalui kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan penataan ruang.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai sama pentingnya dengan pengembangan sistem digital. Aparatur yang memiliki pemahaman teknis yang baik diharapkan mampu memberikan pelayanan KKPR secara lebih cepat, tepat, dan profesional.
Melalui Bimtek KKPR Tahun 2026, Kanwil BPN Provinsi Maluku diharapkan dapat semakin memperkuat implementasi pelayanan KKPR di daerah sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Upaya tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengesampingkan prinsip penataan ruang dan kelestarian lingkungan.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, BPN, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, penataan ruang di Maluku diharapkan semakin tertib, modern, dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan.
(KPA)













