Dobo, Dharapos.com – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola administrasi yang baik, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Bidang I Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku.
Rapat yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2021, khususnya terkait mekanisme penetapan lokasi (Penlok) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti bahwa proses penetapan lokasi PTSL pada masa lalu belum sepenuhnya didasarkan pada analisis data spasial dan tekstual yang komprehensif serta belum didukung prosedur yang memadai.
Mewakili Kepala Kantah Kepulauan Aru, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Pertiwi Liliyani, S.Tr., hadir dalam rapat tersebut.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada pemenuhan dokumen pendukung yang menjadi syarat penyelesaian rekomendasi BPK yang masih berstatus perlu dilengkapi.
Salah satu data yang diminta untuk segera disinkronkan adalah rekam jejak Data Usulan Penlok PTSL Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Pertiwi menjelaskan, penyusunan kembali dan pelengkapan dokumen usulan historis tersebut tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem kerja di lingkungan Kantor Pertanahan.
“Melalui proses verifikasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan penetapan lokasi PTSL ke depan memiliki dasar analisis yang kuat, terukur, dan berbasis data lapangan yang valid,” ujarnya.
Pertiwi menegaskan, jajaran Seksi Survei dan Pemetaan berkomitmen untuk bergerak cepat bersama Bidang 1 Kanwil BPN Maluku dalam menelusuri, memverifikasi, dan menyusun kembali dokumen usulan Penlok PTSL periode 2022-2024.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh rangkaian prosedur yang telah dan akan dilaksanakan benar-benar clean and clear serta memenuhi standar teknis dan yuridis yang dipersyaratkan oleh tim pemeriksa,” tegasnya.
Integrasi data usulan Penlok selama tiga tahun terakhir juga diharapkan menjadi bahan evaluasi internal untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis di lapangan, baik terkait subjek maupun objek hak atas tanah.
Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi tumpang tindih sertifikat maupun ketidaksesuaian data spasial dan koordinat.
Melalui koordinasi intensif lintas bidang tersebut, Kantah Kepulauan Aru optimistis seluruh dokumen pemenuhan rekomendasi BPK dapat segera dinyatakan selesai (closed).
Dengan demikian, pelaksanaan Program PTSL di Bumi Jargaria diharapkan dapat berjalan semakin optimal dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat.
(KPA)













