Dobo, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru berkomitmen penuh dalam mempercepat agenda penguatan kelembagaan serta perlindungan legalitas masyarakat adat di wilayahnya.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Perdana Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kepulauan Aru.
Agenda strategis tersebut dilaksanakan secara hibrida yang berpusat di Ruang Rapat Lantai 2 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Rabu (2/7/2026).
Rapat kedinasan ini digelar sebagai tindak lanjut langsung atas diterbitkannya regulasi daerah melalui Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 400.10.4/47.1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Aru.
Demi mengoptimalkan output kebijakan dan penyusunan instrumen teknis, panitia daerah melibatkan Tim Konsultan MHA yang berkedudukan di Ambon melalui sambungan virtual secara interaktif.
Pertemuan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh seluruh unsur yang tergabung dalam struktur Panitia MHA Kepulauan Aru.
Kehadiran berbagai perwakilan dinas dan instansi teknis terkait menunjukkan bahwa isu pengakuan masyarakat adat memerlukan pendekatan multisektoral, mulai dari aspek tata ruang, hukum, hingga pemberdayaan masyarakat.
Fokus utama dalam rakor perdana ini adalah melakukan sinkronisasi persepsi terhadap indikator-indikator yuridis formal dalam menetapkan keberadaan suatu masyarakat adat.
Bersama Tim Konsultan MHA dari Ambon, panitia mulai menyusun peta jalan (roadmap) kerja yang mencakup; Pengumpulan data sekunder mengenai sejarah, wilayah adat, dan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Peninjauan langsung oleh tim teknis untuk memvalidasi ikatan asal-usul leluhur, kepemilikan benda adat, serta perangkat kelembagaan adat yang eksis.
Penyusunan laporan akhir sebagai dasar pertimbangan hukum bagi kepala daerah dalam menerbitkan produk hukum pengakuan. Keterlibatan tim konsultan secara hibrid ini memastikan bahwa metodologi pemetaan wilayah komunal dan sosiologis masyarakat di bumi Jargaria dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan meminimalisasi potensi konflik ruang di masa mendatang.
Isu perlindungan MHA saat ini menjadi salah satu prioritas utama, mengingat eratnya kaitan antara pengakuan hak komunal dengan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tanpa adanya legalitas yang kuat, wilayah-wilayah adat rentan terhadap tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Pemkab Kepulauan Aru menegaskan bahwa pembentukan panitia ini bukan sekadar pemenuhan formalitas birokrasi, melainkan instrumen penting untuk menghadirkan keadilan sosial.
Pengakuan terhadap MHA akan memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat lokal dalam mengelola tanah ulayat mereka. Di sisi lain, hal ini juga mempermudah pemerintah dalam melakukan integrasi data spasial dan tekstual untuk perencanaan pembangunan daerah.
Dengan terlaksananya rakor perdana ini, Panitia MHA Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan segera turun ke lapangan untuk memulai tahapan fasilitasi.
Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, tim konsultan, pemangku adat, dan seluruh elemen masyarakat akan menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, serta hak-hak masyarakat di Kepulauan Aru agar tetap lestari dan berkeadilan.
(dp-31)













