Daerah

Warga Keluhkan Terhambatnya Pelayanan Di Kantor Negeri Urimessing

23
×

Warga Keluhkan Terhambatnya Pelayanan Di Kantor Negeri Urimessing

Sebarkan artikel ini

Raja Urimesing
Yacobus A. Alfons

Ambon,
Terhambatnya pelayanan publik di kantor Pemerintahan Negeri Urimessing yang telah berlangsung hampir setahun sejak akhir 2013 dikeluhkan warga yang berdomisili di wilayah petuanan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga, Stalis Pesiwarissa.

Menurutnya, belum adanya keputusan penetapan Raja selaku pemimpin tertinggi di petuanan Negeri Urimessing oleh Walikota Ambon sangat berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pengurusan surat-surat.

Yang parahnya lagi, tambah Pesiwarissa, Pelaksana Harian (Plh) Raja Urimessing sampai sekarang tidak pernah datang ke kantor Negeri dan hanya menunggu di kantor Kecamatan Nusaniwe sehingga warga terkendala dalam pengurusan surat-surat.

Akibatnya, mereka terpaksa harus menempuh jarak yang cukup jauh ke kantor kecamatan yang berlokasi di kawasan Amahusu. Padahal, mayoritas pekerjaan masyarakat adalah berkebun sehingga secara tidak langsung telah berdampak pada penghasilan masyarakat.

Karena itu, dirinya mendesak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk segera menetapkan Raja Negeri Urimessing sebagaimana yang telah diusulkan oleh Badan Saniri lengkap beberapa waktu lalu.

Sementara itu, mantan Raja Urimessing, Yacobus A. Alfons yang telah habis masa jabatannya pada Desember 2013, ketika dikonfirmasi Dhara Pos, Jumat (3/10) mengungkapkan bahwa terkait proses pemilihan Raja, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Walikota Ambon.

“Sebenarnya Badan Saniri lengkap telah mengusulkan saya kepada Walikota Ambon untuk kembali menjabat sebagai Raja Negeri Urimessing periode 2014 – 2020 namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Walikota,” ungkapnya.

Saat itu, dengan alasan pelayanan publik, pada tanggal 3 Desember 2013, Badan Saniri lengkap telah mengusulkan ke Walikota agar dirinya kembali menduduki posisi sebagai Raja Negeri Urimessing.

Namun, diakui Alfons, malah ada surat dari Sekretaris Kota Ambon, AG. Latuheru yang menolak usulan tersebut dan meminta agar pemilihan Raja harus berproses dari awal.

“Bagaimana mau berproses dari awal kalau Badan Saniri lengkapnya baru dilantik empat bulan sebelum habis masa jabatan Raja sedangkan sesuai aturan, Badan Saniri lengkap sudah harus dilantik enam bulan sebelum habis masa jabatan Raja,” terangnya.

Waktu surat penolakan Sekkot datang, terang Alfons, waktunya tinggal empat bulan. Makanya, hal itu jelas-jelas tidak bisa dipenuhi karena tidak sesuai aturan sebab Badan Saniri lengkap harus sudah dilantik enam bulan sebelum habis masa jabatan Raja.

Selain itu, tambah Alfons, Badan Saniri lengkap juga telah mengusulkan kepada Walikota untuk mendatangkan pejabat Plh yang akan melanjutkan tugas-tugas Raja sambil menunggu penetapan Raja baru.

“Tapi sampai sekarang, saya tidak tahu apa alasannya sehingga Plh sudah menjelang setahun ini tidak pernah datang bertugas ke kantor negeri,” ujarnya. (pay/ajr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *