Politik dan Pemerintahan

Wagub Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APDB 2022 ke DPRD Maluku

8
×

Wagub Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APDB 2022 ke DPRD Maluku

Sebarkan artikel ini

Wagub Orno serahkan LKPD 2022 ke dewan


Ambon, Dharapos.com
– Wakil Gubernur Barnabas Orno resmi
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun
Anggaran 2022.

Penyerahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD
Maluku, Selasa (4/7/2023).

Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun yang memimpin sidang menerima langsung penyerahan tersebut.

Dihadiri, Forkopimda Maluku, pimpinan dan anggota DPRD
Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
se-Maluku, pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, beserta pihak terkait
lainnya.

Wagub dalam sambutannya, mengatakan sebagai implementasi
amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, maka pada hari ini
disampaikan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 kepada
DPRD Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa
Keuangan.

“Laporan Keuangan tersebut meliputi, Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan
Keuangan,” rincinya.

Wagub menyampaikan, laporan keuangan TA 2022 ini, merupakan laporan
konsolidasi dari seluruh OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lingkup
Pemprov Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan
daerah.

“Patut kami sampaikan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Besar dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak, sehingga selama empat tahun berturut-turut yakni tahun 2019-2022,
Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari
BPK RI terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini WTP tersebut, merupakan
pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun
2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105
tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, maka dapat dijelaskan
realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Pendapatan daerah,
dianggarkan sebesar Rp.2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran
sebesar Rp. 2,91 Triliun atau 97,26 persen.

“Realisasi Pendapatan Daerah tersebut, bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 637,95 Miliar, pendapatan transfer
(Dana Perimbangan) sebesar Rp. 2,273 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah sebesar Rp. 3,63 miliar,”ungkap Wagub.

Sementara itu, pada komponen Belanja Daerah, Orno
menjelaskan, dianggarkan sebesar Rp. 3,26 triliun, terealisir sampai akhir
tahun anggaran sebesar Rp. 3,05 Triliun atau 93,54 persen.

“Realisasi Belanja Daerah tersebut terdiri atas belanja
operasi Rp. 2,21 triliun, belanja modal sebesar Rp. 561,81 miliar, belanja tak
terduga sebesar Rp. 17,42 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 261,97
miliar,” tambahnya.

Wagub menyampaikan disisi lain terhadap pembiayaan daerah,
bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 294,93
miliar dan terealisir sebesar Rp. 294,93 miliar atau 100 persen, sedangkan
untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp. 28,78 miliar,
terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 4,50 miliar atau 15,64
persen.

“Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan
pembiayaan daerah sebesar Rp. 294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan
daerah sebesar Rp. 4,50 miliar, maka diperoleh netto sebesar Rp. 290,43 miliar.

 Dengan demikian secara
keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,91 triliun, jika
diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 3,05 triliun, maka
dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 137.659.891.972,47,”
ujarnya.

Wagub menyampaikan defisit APBD tersebut bila ditambahkan
dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 290,43 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan
anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 152.779.266.266,82.

“Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan
pembiayaan daerah sebesar Rp. 294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan
daerah sebesar Rp. 4,50 miliar, maka diperoleh netto sebesar Rp. 290,43 miliar.

 Dengan demikian secara
keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,91 triliun, jika
diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 3,05 triliun, maka
dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 137.659.891.972,47,”
ujarnya.

Wagub menyampaikan defisit APBD tersebut bila ditambahkan
dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 290,43 miliar, maka diperoleh sisa lebih
perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 152.779.266.266,82.

“Selanjutnya neraca Pemerintah Provinsi Maluku, merupakan
Laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per 31
Desember 2022, yang terdiri atas : total asset sebesar Rp.6,69 triliun, total
kewajiban sebesar Rp. 860,91 miliar dan total ekuitas sebesar Rp. 5,83
triliun,” Tutupnya.

Rapat dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022, dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku,
untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *