Hukum dan Kriminal

Diduga, Tender Proyek Pada Dinas PU SBB Direkayasa

36
×

Diduga, Tender Proyek Pada Dinas PU SBB Direkayasa

Sebarkan artikel ini
Ambon, 
Proses pengumuman tender tahap II yang di lakukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat di duga direkayasa.

Tender kontraktor
Ilustrasi Tender

Hal tersebut terlihat setelah pengumuman pada 8 paket yang di umumkan pada LPSE kota Ambon tanggal yang diumumkan dan tanggal tayang ternyata tidak sama.

Ke 8 paket yang di umumkan tersebut antara lain pembangunan jalan setapak dusun Resetlemen pulau Osi, pembangunan talud pengaman pantai desa Nukuhai, pembangunan saluran drainase desa Waimital, pembangunan talud pengaman pantai dusun Pasir Putih Luhutuban,pembangunan Talud penahan pantai dusun Kelapa Dua Kairatu,pembangunan talud pengaman pantai dusun Pasir Panjang desa Buano Selatan, dan pembangunan talud pengaman pantai desa Uwen Pantai.

Proyek yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum tahun 2014 yang di umumkan pada tanggal 1 Juli 2014, ternyata di tanggal tayang tertera tanggal 30 Juni 2014.

Pengumuman pada LPSE kota Ambon juga tidak sesuai Pepres karena jangka waktu tayang pada LPSE adalah selama 7 hari kerja. Namun karena paket-paket tersebut sudah bertuan sehingga waktu tayang hanya 3 sampai 4 hari saja.

Hal tersebut dikarenakan,paket-paket yang di umumkan pada LPSE kota Ambon telah diarahkan oleh kontraktor-kontraktor tertentu.

Betapa tidak, saat proses persiapan pengumuman panitia di bawah pimpinan Chiristian Soukota,ST tersebut semuanya berkantor sementara di Amaris Hotel. Dan juga para kontraktor tersebut terlihat mondar-mandir untuk bertemu panitia di Amaris Hotel.

Terkait proses tender tersebut, aparat Kejaksaan Tinggi Maluku di desak untuk segera memeriksa Panitia tender karena tender yang di lakukan tidak sesuai Pepres. Selain itu, informasi yang di terima media ini, panitia di arahkan untuk setiap kontrakor wajib menyetor fee 15 .

“Ini adalah salah satu indikasi kejahatan yang sengaja di mainkan oleh panitia tender agar perusahan yang ikut akan di gantung sebagai pemenang. Yang menjadi pertanyaan apakah setelah melakukan setoran mutu pekerjaannya akan  seperti apa,” ungkap sumber kepada media ini, Kamis (3/7).

Pasalnya, lanjut  sumber, setelah kontraktor menyetor fee 15 %, apakah proyek yang dikerjakan itu bisa selesai tepat waktu atau tidak seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu saat pengerjaan proyek pembangunan talud penahan Ombak desa Tomalehu,kecamatan Elpaputih.

Saat ini, talud tersebut sudah hancur akibat dihantam ombak karena diakibatkan adanya sistem setoran fee sehingga mutu dan kualitas pekerjaan tidak terjamin.

Sementara itu, Ketua Panitia Tender, Christian Soukota, ST, ketika di konfirmasi media ini via telepon selulernya tidak bersedia memberi penjelasan bahkan terkesan sengaja mengelak sebagaimana isi pesan singkat balasan dari yang bersangkutan yang bunyinya : “ Ini kan prosesnya lagi jalan jadi saya belum bisa kasih penjelasan, ada mekanismenya kalau memang saudara selaku rekanan kurang puas!”  (HRZ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *