532 Tenaga Honorer Kategori II (K2) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari 1637 Honorer K2 pada 2013 lalu, dan sekarang ini sedang melakukan pemberkasan di Tiakur, ibukota MDB mengeluhkan pungutan biaya Rumah Sakit Tiakur.
![]() |
Ilustrasi CPNS |
Pasalnya, untuk mengurus Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RS tersebut masing-masing CPNS harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp 480 ribu.
Hal ini dinilai tidak masuk akal, karena surat keterangan berbadan sehat yang di keluarkan oleh pihak RS. Tiakur yang merupakan tugas rumah sakit dalam melayani masyarakat itu harganya sangat tinggi dan hampir tidak bisa di jangkau oleh masyarakat.
Demikian diungkapkan salah satu sumber dari CPNS yang sedang melakukan pemberkasan dan tidak mau namanya di korankan, kepada Dhara Pos di Tiakur, Kamis (8/5).
“Hal seperti ini sudah menjadi salah satu bisnis, sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka, 532 CPNS di MBD ini harus bayar karena jika kita tidak bayar maka kita tidak akan mendapat ke 2 surat keterangan surat kesehatan tersebut,” ungkapnya.
Sumber juga menambahkan bahwa sebelum datang ke ibukota MBD, dirinya telah menghubungi salah satu kerabatnya yang ada Tiakur dan mendapat informasi bahwa pemberkasan kali ini biayanya sangat tinggi.
“Jadi, sebelum datang ke Tiakur, saya sudah pinjam uang dari tetangga untuk kepentingan pemberkasan,” katanya sambil tertawa.
Kondisi yang sama juga, disampaikan beberapa CPNS lainnya, kepada Dhara Pos, bahwa untuk kepentingan pemberkasan di Tiakur mereka terpaksa harus pinjam uang kepada orang lain,
“Masalahnya, surat keterangan bebas narkoba dan berbadan sehat dari pihak RS Tiakur biayanya sangat tinggi untuk kami para CPNS di MBD ini,” ujar salah satu dari mereka.
Sementara itu, ketika Dhara Pos mengkonfirmasi Kepala RS Tiakur, dr, Jimmi Sindahanis, dirinya menjelaskan pihak RS telah melakukan hearing dengan Komisi B DPRD MBD terkait dengan biaya pembuatan surat keterangan berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba.
“Jadi, nantinya biaya 480 ribu rupiah yang di bayar masing–masing CPNS dengan perincian biaya untuk surat keterangan bebas narkoba sebesar 300 ribu rupiah dan surat keterangan berbadan sehat 180 ribu rupiah itu, sisanya 155 ribu rupiah akan di kembalikan kepada masing- masing CPNS,” jelasnya.
Karena, lanjut Jimmi, surat keterangan berbadan sehat yang di keluarkan oleh pihak RS kepada para CPNS yang tadinya sebesar 180 ribu rupiah akan di sesuaikan dengan yang diberlakukan kepada masyarakat biasa dengan harga 25 ribu rupiah.
“Untuk biaya surat keterangan bebas narkoba tetap tidak berubah yaitu 300 ribu rupiah,” tandasnya. (yan)