Hukum dan Kriminal

Kinerja LBH Unpatti Dinilai Kerja Setengah Hati

39
×

Kinerja LBH Unpatti Dinilai Kerja Setengah Hati

Sebarkan artikel ini


imagesLembaga Bantuan Hukum Universias Pattimura (LBH Unpatti )
Ambon dalam mendampingi Dan membela kliennya dipertanyakan. Pasalnya LBH bentukan
Fakultas Hukum Unpatti ini dinilai bekerja setengah hati dalam membela
kliennya. Demikian yang dialami Jenny Warner Parera terdakwa kasus dugaan
penganiyaan yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini Nampak terlihat ketika LBH Unpatti beberapa kali
tidak mendampingi terdakwa dalam beberapa tahapan persidangan. LBH Unpatti yang
bermaterikan beberapa dosen pada Fakultas Hukum universitas negeri di Ambon
ini, tidak mendampingi Parera ketika dilakukan pembacaan dakwaan dan
pemeriksaan saksi.
Kekesalan ini diungkapkan, kuasa hukum Parera, Zeth Aponno SH
keada pers di Ambon, Rabu (15/1). Menurutnya , sebagaimana yang disampaikan
Parera kepadanya, Parera yang didakwa melakukan tindak pidana penganiyaan
dengan korban Bart Parera ini, mempercayai tim LBH Unpatti sebagai penasehat
hukumnya didalam persidangan. Namun sayangnya ketika persidangan kasus tersebut
digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Ambon, ternyata pria uzur
tersebut tidak didampingi kuasa hukumnya.
“Inilah yang membuat Parera kecewa dan mencabut surat
kuasanya yang telah diberikan kepada LBH Fakultas Hukum guna mendampinginya di
Persidangan, “ kesal Aponno.
Bahkan Parera sendiri, lanjut Aponno berencana akan
menyampikan keluhaannya terkait kinerja LBH Fakultas Hukum Unpatti ini kepada rektor
Unpatti.
Akibat merasa dilecehkan oleh Tim LBH Fakultas Hukum Unpatti
yang terdiri dari, Nus Latupeirissa, Marsel Parera dan Rory Akyuwen ini,
diputuskan kuasanya oleh Parera.
Sementara itu persidangan kasus tersebut juga hari rabu tadi
yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan dakwaan oleh
penuntut umum. Dimana dalam dakwaannya jaksa penuntut umum menyatakan, Terdakwa
telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan korban Bart Parera. Dan hal
tersebut dikuatkan dengan visium yang dikeluarkan oleh dokter.
Terkait dakwaan tersebut yang ditanggapi jaksa penuntut umum
ini, kuasa hukum terdakwa, Zeth Aponno menyatakan akan mengajukan tanggapa atas
dakwaan jaksa tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Glenny de Fretes menunda sidang
hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan kuasa hukum terdakwa
atas dakwaan penuntut umum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *