Langgur,
Kejaksaan Negeri Tual tetap bersikap tegas dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus penyelewengan uang makan – minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual yang telah dilaporkan sejak 2010 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Akhmad Patony, SH, kepada media ini, diruang kerjanya, Rabu (13/11), menyatakan bahwa beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.
“Pegawai dilingkup Sekretariat DPRD Tual telah kami panggil untuk dimintai keterangan termasuk juga beberapa anggota Dewan sebagai saksi,” ungkapnya.
Namun diakuinya, sebagai saksi mangkir dari panggilan pihak penyidik Kejaksaan sehingga memperlambat proses pemeriksaan karena karena sementara keluar daerah.
“Tapi Alhamdulillah, karena nama-nama yang dipanggil tersebut telah menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan maka Kejaksaan tetap mengagendakan penuntasan kasus ini secepatnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Patoni.
Pada kesempatan tersebut, Patoni juga membeberkan hasil terakhir audit investigasi yang dilakukan terhadap kasus ini oleh pihak BPKP Perwakilan Maluku telah dipastikan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Diharapakan, dalam waktu seminggu kedepan, kedua oknum tersangka yang terbukti telah merugikan negara dalam kasus makan-minum ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tual,” tandasnya.
Patoni juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan kepada Kejari Tual serta kerja sama semua pihak dalam memberantas berbagai kasus korupsi yang terjadi di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara.(obm)