Dobo,
![]() |
PT. AKFI Panumbulai, Kab. Aru |
Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru pernah menyurati manajemen PT AKFI Panumbulai terkait penampungan kayu oleh pihak perusahaan yang sudah melebihi batas penampungan yang di terapkan pihak Distanhut sendiri.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Eksploitasi dan Pengawasan Hutan Distanhut Aru, Ricky Samangun, ketika di temui Dhara Pos, di ruang kerjanya belum lama ini.
“Kami sudah pernah surati mereka tetapi pihak perusahaan sendiri tidak pernah menghiraukan surat teguran tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, diakui Samangun, juga adanya laporan dari masyarakat tentang penampungan kayu yang dilakukan PT AKFI sehingga staf Distanhut juga sudah pernah turun langsung ke perusahaan tersebut untuk mengecek kebenarannya.
“Dan memang ternyata benar bahwa pihak perusahaan selama ini telah melakukan penampungan kayu yang sudah melebihi batas penampungan,” jelasnya.
Bahkan, tambah Samangun, pihaknya juga sudah pernah memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan masalah tersebut terkait asal usul penampungan kayu sebanyak 90-an kubik tersebut. Tetapi, mereka katakan bahwa kayu-kayu tersebut, dipergunakan untuk membangun mess karyawan dan bukan untuk hal-hal lain.
“Namun yang anehnya, saat ditanyakan asal usul kayu tersebut berasal dari mana, pimpinan perusahaan mengatakan, kayu tersebut mereka membeli dari Dulah Patikaloba, seorang operator senso sementara izin operasi penebangan kayunya sudah mati. Kendati demikian, Dulah masih tetap menyuplai kayu ke pihak perusahaan PT AKFI dan kayu-kayu tersebut di tampung sejak dari tahun 2007-2008,” bebernya.
Olehnya itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mereka turun langsung ke perusahaan guna menindaklanjuti data-data yang di dapat dari masyarakat tersebut.
Sementara itu, data yang di peroleh media ini, penampungan kayu selama ini yang dilakukan PT. AKFI bukan di tampung untuk membuat mess karyawannya saja. Tetapi, di bawa dengan kapal ekspor ke luar daerah Kabupaten Kepulauan Aru, tanpa alasan yang jelas dan tidak memiliki izin pemuatan kayu. Sehingga, diduga kuat, pihak perusahaan berbohong alias menutupi kejahatan yang dilakukannya selama ini yaitu pemuatan kayu secara ilegal ke daerah lain.(ew)