Dobo,
![]() |
Dua Speed Milik Dishub Kab. Aru |
Pengadaan 2 unit Kapal Motor oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Aru pada Tahun Anggaran 2011 senilai Rp.1.060.850.375, yang dikerjakan oleh CV Multi Karunia, dinilai mubazir.
Pasalnya, sejak 2011 hingga berita ini dinaikkan (2013), 2 unit KM tersebut belum difungsikan.
Yang lebih aneh lagi, pos anggaran dengan nilai milyaran rupiah itu sebenarnya berupa proyek pengadaan kapal motor. Namun, realisasinya bukan kapal motor melainkan dua unit speedboat jenis fiber glass.
Sangat disayangkan karena pada akhirnya ke 2 unit speedboat tersebut tidak dapat menjawab kebutuhan transportasi bagi masyarakat Aru alias terbengkalai. Bahkan sampai sekarang pun, tujuan pengadaan keduanya pun tidak jelas untuk apa.
Dari penelusuran media ini di Aru, 2 unit speed tersebut masih berada di lokasi pelabuhan perusahaan speed CV. Multi Karunia sampai sekarang.
Fengky Kotelewala selaku Sekretaris Dinas, sekaligus Pelaksana Tugas Dishub, saat di konfirmasi, Selasa (8/10), menerangkan bahwa dirinya belum mengetahui secara jelas terkait dengan 2 unit speed tersebut.
“Karena administrasi dinas saat kepemimpinan Jemy Anggrek tidak begitu akurat serta belum ada pemberitahuan kepadanya, selaku Plt Dinas,” katanya.
Perlu diketahui pula, bahwa sebelum Fengky Kotelewala menjabat Plt, Kepala BPMD, Bapak M, Madubun pernah menjabat Plt pada Dinas tersebut.
“Jadi, waktu itu pak Jemy Anggrek sakit, lalu pak Madubun menjabat sebagai Plt di Dishub. Ketika awal Mei, sejak saya menjabat sebagai Sekretaris Dinas, saya diserahkan tugas sebagai Plt maka dengan sendirinya pak Madubun mundur dari Plt,” terangnya.
Oleh sebab itu, tambahnya, terkait dengan pengadaan 2 unit speed pada Dishub itu memang dirinya sudah dengar, namun setelah ditugaskan disini sampai sekarang belum ada penyampaian kepadanya Plt.
“Jadi selaku Sekretaris dinas saya baru menghimpun data-data, namun data terkait pengadaan speed tersebut belum dikasih ke saya,” tandasnya.
Sementara itu, pihak CV. Multi Karunia selaku kontraktor pelaksana, Fence Sunaryo saat ditemui media ini, mengatakan bahwa pekerjaan terkait 2 unit speed Dishub telah diserahkan kepada Jemmy Anggrek yang saat itu masih bertugas.
Tetapi, kemudian dikembalikan oleh Dinas dengan maksud merubah nama dengan Lobster 1, Lobster 2, sekaligus dipasang logo kabupaten. Dan sampai sekarang 2 unit speed tersebut masih dilokasi pelabuhan perusahaan CV, Multi Karunia.
Oleh karena itu, selaku kontraktor pelaksana, pihaknya menolak, dan tidak akan bertanggung jawab ketika timbul hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kedua speed akibat dampak dari kondisi alam. Karena menurut dia, pihaknya bukan sebagai penjaga speed yang ada di areal pelabuhan perusahaan yang sudah diserahkan kepada pihak Dishub.
“Dua unit speed itu sudah diserahkan, waktu itu kepemimpinan masih Jemmy Anggrek. Serah terima dengan berita acara Nomor: 550.21/05/BA ST/APBN-DAU/2013, tertanggal 19 Januari 2013. Tetapi kemudian pihak Dinas kembalikan dengan maksud untuk merubah nama dengan Lobster 1, Lobster 2, sekaligus dipasang logo kabupaten,” jelas Sunaryo.
Dirinya mengakui bingung dengan kondisi ini karena sebenarnya telah dilakukan serah terima barang sehingga sementara ini masih berlabuh di lokasi perusahaan dan tidak tahu mau digunakan untuk apa.
“Saya mau tegaskan disini bahwa saat datang musim angin barat dan pihak dinas tidak datang ambil, kemudian terjadi sesuatu atas kedua speed ini, kami tidak bertanggung jawab,” tegasnya.(ew)