Ambon, Dharapos.com – PT Vivaldi Pratama angkat bicara menanggapi pernyataan Azis Demang, eks tenaga kerja Awak Mobil Tangki (AMT) pada Pertamina Fuel Terminal Dobo soal hak-haknya berupa pesangon yang tidak dibayarkan pasca di PHK sejak 1 Mei 2022.
Kepada Dharapos.com, Selasa (26/5/2026), perwakilan PT Vivaldi Pratama dalam pernyataan klarifikasinya menyampaikan kronologis pemutusan hubungan kerja (PHK) Azis Demang.
Adapun klarifikasi lengkapnya, sebagai berikut :
Berdasarkan kontrak perusahaan dengan PT. Pertamina Fuel Terminal Dobo No. 014/PNDB4N000/2022-S5 tanggal 01 Maret 2022, kami memulai tanggung jawab sebagai penyedia jasa borongan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk Fuel Terminal Dobo tahun 2022 dengan jumlah tenaga kerja AMT (Awak Mobil Tangki) sebanyak 6 orang.
Salah satu di antaranya adalah Azis Demang.
Dalam perjalanan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai AMT terhitung mulai tanggal 01 Maret 2022, kehadiran Azis Demang berdasarkan absen yang kami terima mulai dari tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 12 Maret 2022, kemudian cuti dari tanggal 14 – 17 Maret 2022 dan dilanjutkan dari tanggal 21 – 25 Maret 2022 (selesai masa cuti).
Setelah itu Azis Demang tidak hadir sampai dengan tanggal 30 April 2022.
Namun pihak perusahaan masih memberikan upah kerja di bulan April 2022 walaupun saudara Azis Demang sudah mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya selama 1 bulan penuh.
Dan pada tanggl 30 April 2022 setelah menerima surat dari PT. Pertamina FT Dobo, saudara Azis Demang dikembalikan ke perusahaan, maka kami memberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan saudara Azis.
Tidak menerima hal ini, saudara Azis Demang kemudian melaporkan kami pada Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Aru dengan tuntutan agar semua haknya dapat dibayarkan karena masa kerjanya sebagai AMT di FT Dobo terhitung 7 Tahun (dari perusahaan sebelumnya yaitu CV. REZKY PERSADA) yang bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kami dari pihak perusahaan menolak karena saudara Azis Demang bekerja pada perusahaan kami itu terhitung mulai tanggal 01 Maret 2022 dan berakhir pada tgl 30 april 2022 dengan jumlah kehadiran 14 hari dan mangkir 34 hari.
Oleh karena itu jika saudara Azis Demang mau menuntut hak kerjanya yang dikatakan selama 7 tahun itu harusnya pada perusahaan sebelumnya, bukan pada perusahaan kami.
Masalah ini kemudian dilimpahkan dari Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Aru ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku.
Kami diberikan surat panggilan untuk mediasi sebanyak 3 kali namun dari pihak pelapor tidak hadir sama sekali dalam proses mediasi tersebut.
(dp-31)













