Oleh: Sami Latbual, S.H., M.H.
Ketua Lembaga Geba Buru
Di tengah arus modernisasi dan berkembangnya sistem hukum nasional, masyarakat hukum adat di Pulau Buru masih memegang teguh Sumpah Adat sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki nilai luhur. Tradisi ini bukan sekadar ritual turun-temurun, melainkan bagian dari sistem hukum adat yang hidup, dihormati, dan dijadikan jalan terakhir untuk menemukan kebenaran ketika seluruh proses musyawarah tidak lagi menghasilkan kesepakatan.
Bagi masyarakat adat Buru, penyelesaian sengketa selalu diawali dengan dialog dan musyawarah yang melibatkan pimpinan mata rumah, pimpinan marga, raja, serta para tokoh adat. Apabila seluruh upaya tersebut menemui jalan buntu, barulah ditempuh Sumpah Adat sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Sumpah Adat memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar pernyataan lisan. Dalam keyakinan masyarakat adat, sumpah merupakan bentuk penyerahan kebenaran kepada Tuhan Yang Maha Esa dan penghormatan kepada leluhur. Karena itu, seseorang yang mengucapkan sumpah palsu diyakini akan menanggung konsekuensi, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga terhadap mata rumah maupun marganya. Nilai moral dan spiritual inilah yang menjadikan Sumpah Adat memiliki daya ikat yang kuat di tengah masyarakat.
Tidak sedikit sengketa mengenai batas kebun, tanah adat, maupun hak waris yang akhirnya dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Bahkan, dalam sejumlah kasus, salah satu pihak memilih mengundurkan diri sebelum pelaksanaan sumpah karena menyadari bahwa klaim yang diajukan tidak benar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Sumpah Adat tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keharmonisan dan mencegah konflik berkepanjangan.
Dari perspektif hukum positif, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, negara juga memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semangat untuk memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat juga tercermin dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Namun demikian, hingga kini belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur mekanisme Sumpah Adat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum daerah. Akibatnya, praktik yang telah hidup selama ratusan tahun tersebut belum memiliki kepastian hukum yang memadai, terutama ketika hasil penyelesaian adat bersinggungan dengan proses hukum formal.
Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan bersama DPRD serta seluruh pemangku kepentingan menyusun Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis Sumpah Adat. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan pengakuan formal terhadap lembaga adat, mengatur prosedur pelaksanaan Sumpah Adat, memperkuat hasil penyelesaian adat sebagai dokumen perdamaian, serta memastikan adanya pembinaan dan perlindungan terhadap lembaga adat.
Kehadiran Perda bukan dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengadilan, melainkan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum negara. Dengan demikian, penyelesaian sengketa adat tetap dapat berlangsung sesuai nilai-nilai budaya masyarakat Buru tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, Sumpah Adat Buru bukan hanya warisan leluhur yang patut dilestarikan, tetapi juga cerminan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kebenaran. Negara telah mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Kini, tantangannya adalah bagaimana pengakuan tersebut diwujudkan dalam kebijakan daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian identitas budaya masyarakat Pulau Buru.
Rete Mena Bara Sehe, Lolik Lalen Fedak Fena.













