Utama

Tunggakan Pembiayaan Tujuh Bulan, Pihak Ketiga Minta Konsumen Segera Selesaikan Kewajiban

0
×

Tunggakan Pembiayaan Tujuh Bulan, Pihak Ketiga Minta Konsumen Segera Selesaikan Kewajiban

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 WA0007 scaled

Ambon, Dharapos.com – Persoalan tunggakan pembayaran kembali mencuat melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMP di Kota Ambon berinisial SM. Konsumen tersebut disebut memiliki kewajiban pembiayaan pada salah satu perusahaan leasing nonbank yang beroperasi di Kota Ambon.

Penanganan perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan secara internal oleh pihak leasing. Namun, karena upaya penagihan belum membuahkan hasil, penanganannya kemudian dilimpahkan kepada pihak ketiga, PT Nusa Ama Perkasa, yang ditangani oleh Profkol YH.

YH mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah pendekatan secara persuasif kepada konsumen. Namun hingga kini, kata dia, konsumen yang diketahui berprofesi sebagai pendidik tersebut sulit ditemui dan dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Sampai saat ini konsumen yang statusnya sebagai pendidik susah ditemui dan sudah tidak kooperatif. Sulit juga ditemui. Pembiayaan sebesar Rp120 juta dengan tenor tiga tahun, tetapi sudah tidak melakukan pembayaran selama tujuh bulan, sejak tanggal 20 Maret 2026 sampai saat ini” ungkap YH kepada wartawan di Ambon, Kamis (3/9/2026).

Menurut YH, pembiayaan tersebut memiliki jaminan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DE 1998 AT. Ia menyebut kendaraan tersebut saat ini berada dalam penguasaan suami konsumen yang juga merupakan seorang PNS di Kabupaten Maluku Tengah.

YH juga mengaku pihaknya menghadapi kendala dalam proses penagihan. Ia menyebut adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap petugas penagihan, baik yang dilakukan terhadap petugas internal maupun eksternal.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih mengedepankan pendekatan persuasif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Kami berharap dengan adanya pemberitaan ini, yang bersangkutan dapat bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajibannya. Kalau memang sudah tidak sanggup, kami menyarankan agar kendaraan dikembalikan dengan baik,” ujarnya.

YH menegaskan, apabila tidak terdapat penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila diperlukan.

“Kami masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun jika tidak ada itikad untuk menyelesaikan kewajiban, kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari SM maupun pihak suaminya terkait tudingan tunggakan pembayaran dan dugaan intimidasi yang disampaikan pihak penagih.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *