Ambon, Dharapos.com – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dalam mengungkap dan menindak dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Ambon.
Pertamina menilai penegakan hukum tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami mendukung dan mengapresiasi penindakan atas penyalahgunaan Pertalite di Kota Ambon oleh Ditkrimsus Polda Maluku, agar Pertalite betul-betul dinikmati oleh pengguna yang berhak,” jelas Ispiani.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga siap berkoordinasi sekaligus menghormati seluruh proses investigasi yang sedang berlangsung, termasuk jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Saat ini, Pertamina Patra Niaga secara internal tengah melakukan pengecekan terhadap transaksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di dua SPBU di Kota Ambon yang menjadi lokasi dugaan penyalahgunaan penyaluran Pertalite.
“Apabila memang terdapat transaksi yang tidak sesuai aturan, tentu ada pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku bagi SPBU terkait. Kami menghormati seluruh proses investigasi dan terus berkoordinasi erat memantau perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Maluku,” tukasnya.
Ispiani menambahkan, sepanjang 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku telah melakukan pemblokiran terhadap 60 nomor polisi kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Dari tujuh SPBU di Kota Ambon yang menyalurkan Pertalite, empat di antaranya juga pernah mendapatkan pembinaan berupa penghentian suplai Pertalite selama satu bulan setelah terbukti melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina maupun memiliki informasi yang perlu dilaporkan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
(dp-53)













