![]() |
Ilustrasi PNS |
Sejumlah guru tenaga non kependidikan di Maluku Tenggara Barat yang ditetapkan lolos seleksi pengangkatan sebagai CPNSD tahun 2009 lalu akhirnya buka mulut soal sikap apatis Pemkab MTB.
Pasalnya, hingga saat ini belum mampu menunjukan kepeduliannya terhadap nasib mereka soal kenaikan pangkat yang masih terkatung-katung dan sikap diskriminasi pemkab soal pengalihan sejumlah guru tenaga non kependidikan ke jabatan struktural diluar puluhan guru tenaga non kependidikan yang diangkat bersamaan tahun 2009 lalu.
Sejumlah guru yang bernasib malang ini saat ditemui di pelataran Saumlaki Town Square, belum lama ini, menjelaskan jika keluhan mereka soal proses kenaikan pangkat yang telah berulang kali diproses namun tetap ditolak oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) MTB dengan alasan belum memilik akta mengajar.
Sejumlah guru yang minta di sembunyikan namanya itu kepada koran ini menuturkan jika mereka telah berulang kali mendatangi Kepala BKD untuk meminta kejelasan soal nasib mereka
yang terpaksa menerima tawaran pengangkatan tahun 2009 hanya untuk mengisi kekosongan
formasi yang di tetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi
birokrasi terkait kebutuhan daerah MTB.
Kepala BKD MTB, Domy Makatita, S.STP menurut mereka hanya bisa berpasrah oleh karena tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang dapat menyelamatkan.
Makatita seperti dikutip sumber, hanya bisa mengajak para tenaga non kependidikan itu
untuk terus berdoa mohon petunjuk keselamatan yang datang dari pada Tuhan selain upaya
mendapatkan akta mengajar yang di lakukan atas kerjasama pemkab dengan pihak Universitas
Patimura Ambon namun terkatung-katung soal waktu kuliah dan biaya sejak tahun 2012 silam.
Sejumlah anak bangsa ini merasa diterlantarkan, oleh karena tidak ada langkah serius
pemkab terhadap keselamatan karier dan profesi yang mereka miliki sebagai abdi negara
dan masyarakat.
Mereka mengaku selama ini tidak bisa mengajar sesuai penempatannya sebagai guru mata pelajaran oleh karena spesifikasi ilmu yang dimiliki berbeda jauh dengan tugas yang diberikan sesuai SK Pengangkatan oleh Bupati MTB.
Rata-rata 74 tenaga non kependidikan ini diserahi tugas yang variatif seperti: Sarjana Hukum – ditugaskan sebagai guru mata pelajaran Bahasa Indonesia SMA, bahkan ada tenaga Strata 3 – bidang teknik yang ditugaskan sebagai guru mata pelajaran bahasa Indonesia pada salah satu SMP di kota Saumlaki.
Selain itu, ada kebijakan Pemkab MTB yang kontroversial terhadap pengalihan sejumlah guru
tenaga non kependidikan tersebut ke jabatan struktural oleh karena bertentangan dengan
komitmen awal pemkab dengan 74 guru tenaga non kependidikan ini untuk tidak di alihkan
ke jabatan struktural disebabkan terjadi kekurangan tenaga guru.
Sejumlah data yang diberikan kepada koran ini terbukti seperti Ita Louloulia, SH – guru mata
pelajaran Geografi pada SMA telah dialihkan sebagai staf kantor Dinas Pendidikan Bidang SMA.
DR. Fransiskus Yopi Singeran, S.Sos, M.Si yang sebelumnya guru Mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP saat ini telah di tempatkan sebagai staf pada kantor Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Yulius Wuarlela, SH , Odilia yembormias, S.Sos, masing –masing guru SMA
dan SMP yang saat ini telah dialihkan ke kantor Dinas Pendidikan, kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah, dan mengisi kekosongan jabatan kepala UPTD Wuarlabobar.
Penempatan diluar komitmen ini belum dihitung dengan 12 rekan seangkatan mereka yang saat ini telah bernafas lega oleh karena dimutasikan ke kabupaten Maluku Barat Daya dalam jabatan struktural.
Sementara itu, Asisten 3 pada SETDA MTB, dr. Edwin Tomasoa yg dihubungi Dhara pos, membantah jika pemkab dituding bersifat apatis dan diskriminatif terhadap nasib puluhan PNS tersebut.
Meskipun tidak memperinci kebijakan yang sementara dilaksanakan oleh Pemkab namun Tomasoa berpendapat bahwa pemkab selalu saja melakukan pembenahan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi daerah saat ini termasuk nasib para PNS tersebut.(mon)