Pendidikan

Pangkat Dikebiri, Puluhan Guru Desak Bupati Tertibkan Kepala BKD dan Kadis Pendidikan

46
×

Pangkat Dikebiri, Puluhan Guru Desak Bupati Tertibkan Kepala BKD dan Kadis Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,

PNS ngaku Panwas
Pegawai Negeri Sipil

Sejumlah guru di Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya mengeluh soal proses kenaikan pangkatnya yang telah berulang kali diproses namun ditolak oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) MTB.
Salah satu guru yang enggan namanya dikorankan, menjelaskan jika usulan kenaikan pangkat yang telah ia lakukan bersamaan dengan 74 guru PNS hasil pengangkatan CPNSD tahun 2009 lalu, telah dilakukan sejak 2012 silam.
“Terhitung sudah dua kali saya lakukan usulan kenaikan pangkat namun pihak BKD terkesan tutup mata dan bersikap diskriminatif terhadap saya dan sejumlah guru lainnya. Mengapa tidak, dari data yang diperoleh ternyata dari 74 orang guru itu, 30 orang guru diantaranya telah mengalami kenaikan pangkat sementara sumber dan 40 orang guru lainnya tetap tidak diproses,” keluhnya
Menurutnya, jika langkah yang dilakukan Pemkab MTB ini justru membingungkan. Pasalnya, karena awalnya di tahun 2009 lalu, Pemkab telah berinisiatif untuk mengangkat 74 orang guru dari latar belakang tenaga non kependidikan hanya untuk mengisi kekosongan kuota atau kekosongan pada formasi CPNSD yang ditetapkan oleh BAKN dan KemenPAN – Reformmasi Birokrasi.
Namun herannya, Pemkab melalui dinas teknis seakan tidak berdaya memproses kelayakan secara administratif seperti akta mengajar bagi 74 guru sebagai pra syarat mutlak proses kenaikan pangkat seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Kami sudah harus mengusulkan kenaikan pangkat sejak tahun 2012 lalu tapi kenapa pemkab baru sadar lalu tahun ini menyuruh kami ikut akta IV, sementara akta IV atau akta mengajar ini adalah merupakan kriteria untuk kami lampirkan pada saat pengusulan kenaikan pangkat. Yang lebih mengherankan lagi, kalau memang ini dalam rangka penegakan aturan, kenapa sampai ada sekitar 30 orang guru teman seangkatan kami sudah mengalami kenaikan pangkat jadi III b sementara belum punya akta mengajar sama seperti kami? Inikan jelas-jelas diskriminatif,” kecamnya.
Selain itu, sumber dan sejumlah guru lainya mengaku jika Pemkab telah ingkar janji terhadap komitmen yang telah dibuat dengan 74 orang guru saat ditetapkan sebagai CPNSD, yakni 74 orang guru tersebut tidak akan dialihkan menjadi pegawai struktural dilingkungan Pemkab MTB. Bahkan dibuat dengan adanya penandatangan surat kesediaan mengabdi sebagai guru tanpa dipindahkan ke struktural.
Namun kenyataannya, saat ini Pemkab telah mengalihkan sejumlah orang guru tersebut menjadi  pegawai struktural.
‘’Kalau dibilang soal latar belakang pendidikan, kita semua punya spesifikasi tenaga non kependidikan tapi kenapa mereka bisa diperlakukan begitu? Apakah kita ini tidak punya orang dalam sehingga harus mengalami nasib seperti ini,’’ kesal sumber kepada Dhara Pos, seraya menyebutkan beberapa nama guru yang saat ini telah berpindah status sebagai pegawai struktural.
Untuk itu, sumber meminta perhatian Bupati MTB, Drs. Bitzael S. Temmar untuk secepatnya meminta pertanggungjawaban kepala BKD dan kepala dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat oleh karena merekalah yang memiliki kewenangan mengatur persoalan ini.(mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *