Tiakur,
Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs Barnabas Orno dalam sambutannya saat acara peringatan Hari Ulang Tahun ke 5 kabupaten tersebut, pada 21 Juli 2013 lalu, mengatakan sesuai amanat Undang-undang No. 31 Tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten MBD di Provinsi Maluku, pasal 7 yang menyatakan bahwa ibukota MBD berkedudukan di Tiakur, Kecamatan Moa Lakor.
Karena itu, sejak 26 November 2012, penyelenggaraan pemerintahan telah dialihkan dari Wonreli-Kisar ke Tiakur di pulau Moa sebagai ibukota definitif MBD.
Hal tersebut ditandai dengan pengalihan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)bersama PNS secara bertahap dari Wonreli ke Tiakur dan sampai hari ini, semua SKPD telah menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana layaknya pemerintah kabupaten lain di tanah air.
Dikatakan Bupati, dalam membangun MBD hingga memasuki ke 5 tahun ini tentu saja masih di jumpai berbagai permasalahan mulai dari penataan pemerintahan dan efektivitas pembangunan, penyediaan infrastruktur, peningkatan kapasitas aparatur, penataan manajemen pelayanan publik, sampai pada urusan –urusan praktis yang bersentuhan langsung dengan masalah rakyat miskin.
“Semua itu hanya bisa berlangsung dengan baik jika kita punya komitmen bersama untuk membangun masyarakat sipil yang tangguh, memperkuat ketahanan sipil atau warga masyarakat yang merupakan bagian dari kehidupan demokrasi penguatan ini yang telah menjadi satu sendi pendidikan demokrasi dan politik di Indonesia di era otonomisasi dewasa ini,” jelasnya.
Pemekaran MBD, tambah Bupati, di samping untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, juga di maksudkan untuk penguatan sipil agar warga masyarakat dapat secara mandiri dan mampu berprakarsa membantu pemerintah dalam setiap aspek pembangunan daerah.
Oleh karena itu, melalui visi bupati dan wakil bupati yakni terwujudnya tata kehidupan masyarakat pemerintah daerah dan dunia usaha MBD yang bermartabat, berkualitas, rukun dan damai.
“Misi pemerintah meningkatkan pengelolaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,meningkatkan prasarana dan sarana serta melestarikan fungsi lingkungan hidup berbasis wilayah di lingkar depan batas negara dan kearifan lokal serta meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan pendidikan,kesehatan,pendapatan masyarakat dan pengembangan budaya lokal,” paparnya.(yan)
Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs Barnabas Orno dalam sambutannya saat acara peringatan Hari Ulang Tahun ke 5 kabupaten tersebut, pada 21 Juli 2013 lalu, mengatakan sesuai amanat Undang-undang No. 31 Tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten MBD di Provinsi Maluku, pasal 7 yang menyatakan bahwa ibukota MBD berkedudukan di Tiakur, Kecamatan Moa Lakor.

Hal tersebut ditandai dengan pengalihan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)bersama PNS secara bertahap dari Wonreli ke Tiakur dan sampai hari ini, semua SKPD telah menjalankan fungsi pemerintahan sebagaimana layaknya pemerintah kabupaten lain di tanah air.
Dikatakan Bupati, dalam membangun MBD hingga memasuki ke 5 tahun ini tentu saja masih di jumpai berbagai permasalahan mulai dari penataan pemerintahan dan efektivitas pembangunan, penyediaan infrastruktur, peningkatan kapasitas aparatur, penataan manajemen pelayanan publik, sampai pada urusan –urusan praktis yang bersentuhan langsung dengan masalah rakyat miskin.
“Semua itu hanya bisa berlangsung dengan baik jika kita punya komitmen bersama untuk membangun masyarakat sipil yang tangguh, memperkuat ketahanan sipil atau warga masyarakat yang merupakan bagian dari kehidupan demokrasi penguatan ini yang telah menjadi satu sendi pendidikan demokrasi dan politik di Indonesia di era otonomisasi dewasa ini,” jelasnya.
Pemekaran MBD, tambah Bupati, di samping untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, juga di maksudkan untuk penguatan sipil agar warga masyarakat dapat secara mandiri dan mampu berprakarsa membantu pemerintah dalam setiap aspek pembangunan daerah.
Oleh karena itu, melalui visi bupati dan wakil bupati yakni terwujudnya tata kehidupan masyarakat pemerintah daerah dan dunia usaha MBD yang bermartabat, berkualitas, rukun dan damai.
“Misi pemerintah meningkatkan pengelolaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,meningkatkan prasarana dan sarana serta melestarikan fungsi lingkungan hidup berbasis wilayah di lingkar depan batas negara dan kearifan lokal serta meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan pendidikan,kesehatan,pendapatan masyarakat dan pengembangan budaya lokal,” paparnya.(yan)