as

Daerah

Masih Rendah, Tingkat Disiplin PNS Di Malra

62
×

Masih Rendah, Tingkat Disiplin PNS Di Malra

Sebarkan artikel ini

Langgur,

PNS ngaku Panwas

Tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sangat rendah. Para aparatur negara ini dinilai belum memahami secara benar arti dan pengertian dari disiplin itu sendiri.
Hal ini diakui Wakil Bupati Malra, Drs. Yunus Serang, M.Si, saat ditemui Dhara Pos.com, di ruang kerjanya, Kamis (27/6).
“Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sudah menjadi aturan bagi semua aparat pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia, namun di Kabupaten Malra ini masih banyak yang belum memahami aturan tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selama ini PP No. 53 Tahun 2010 telah diterapkan kepada seluruh PNS di lingkup Pemerintah Daerah Malra. Walaupun, diakuinya, pemerintah masih punya pertimbangan rasa kemanusiaan dengan sikap  ketidakdisplin bawahannya.
“Tapi untuk periode 20l3-2018 ini,  Pemda akan berlaku tegas terhadap seluruh PNS di Kabupaten ini, dan bagi siapa saja yang dengan sengaja tidak mematuhi PP tersebut, maka Bupati dan Wakil Bupati akan memberi sanksi tegas,” tegas Wabup.
Informasi yang dihimpun Dhara Pos.com, untuk tahun 2012  di lingkup Pemkab Malra dari 4000 lebih PNS aktif,  yang memiliki rasa tanggung jawab untuk memenuhi tugasnya diperkirakan sekitar 3000. Sedangkan untuk yang sisanya tidak jelas tanggung jawabnya.
Diketahui, ada sebanyak 46 oknum PNS yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dan nama-nama tersebut sudah di berikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malra untuk diproses. Namun sampai saat ini belum diketahui sampai sejauh mana proses tersebut sudah berjalan.
Olehnya itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk tegas kepada seluruh SKPD maupun para stafnya agar wajib mematuhi aturan tersebut sehingga tidak perlu diberi sanksi sebagai akibat kelalaian yang dilakukan.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *