as

Politik dan Pemerintahan

Kurang Jelasnya Aturan KPU Sebabkan Molornya Penghitungan Suara

46
×

Kurang Jelasnya Aturan KPU Sebabkan Molornya Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini

Ambon,

Hitung Suara Di TPS 6
Proses Penghitungan Suara Pada Pilgub Maluku

Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2013 yang digelar Selasa (11/6), telah usai. Masyarakat saat ini pun masih menunggu proses rekapitulasi suara akhir di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sebagai lembaga penyelenggara tertinggi yang akan memutuskan siapa kandidat pasangan calon yang unggul dalam Pilgub ini.
Walaupun, belum dapat dipastikan apakah Pilgub ini akan berakhir satu putaran saja atau harus berlangsung dalam dua putaran.
Kendati demikian, selama pelaksanaan Pilgub ini ada catatan penting yang harus dicermati oleh KPU selaku pihak penyelenggara terkait aturan-aturan yang diterapkan.
Salah satunya, dalam penerapan aturan KPU tentang alat coblos surat suara yang dalam hal ini menggunakan sebuah paku.
Pasalnya, ada pemilih yang mencoblos pada nomor urut pasangan dengan dilakukan berulang kali melingkari garis lingkaran nomor urut. Akibatnya, bekas coblosan tersebut meninggalkan lubang yang besar seukuran lingkaran nomor urut pasangan.
Persoalan mulai muncul  saat dilakukan penghitungan surat suara oleh pihak Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Terjadi perbedaan pendapat  yang cukup serius antara KPPS, para saksi pasangan calon, maupun warga selaku pemilih karena ada sejumlah surat suara yang dicoblos dengan bentuk seperti itu.    
Dalam pantauan Dhara Pos.com di lapangan, kasus ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, yang berlokasi di Rt001/003 Oikumene-Benteng Atas, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (11/6).
Dalam kasus tersebut, Nus Siahaya, Ketua KPPS TPS-6 menegaskan bahwa surat suara tersebut tidak sah dan disetujui 3 saksi dari para pasangan calon, maupun petugas Panwas setempat. Namun, salah satu saksi bersikeras bahwa itu sah.
“Selama masih di lingkaran tetap sah walaupun lubang coblosan besar karena yang digunakan adalah paku,” tegas sang saksi yang didukung sejumlah pemilih yang hadir saat itu.
Setelah berlarut-larut tanpa ada titik temu, akhirnya pihak pengawas lapangan dari Panwaslu Kota Ambon yang datang untuk memberi penjelasan sebagai jalan tengah penyelesaian masalah.
“Apa yang diputuskan KPPS maupun Panwas adalah sudah sesuai aturan. Jika saudara saksi keberatan maka silahkan dituangkan dalam laporan keberatan yang sudah disiapkan. Nanti dari laporan tersebut akan menjadi kewenangan Panwaslu untuk menindaklanjutinya,” jelas sang pengawas. 
Akibat beda pendapat tersebut, perhitungan surat suara menjadi molor hingga sore hari.
Olehnya itu, diharapkan kepada KPU selaku pihak penyelenggara untuk peka terhadap kasus ini maupun sejumlah kasus lainnya untuk dilakukan evaluasi sehingga tidak timbul masalah baru.
Untuk diketahui, pada TPS-6, pemilih yang terdaftar pada DPT berjumlah 556 orang namun yang menggunakan hak pilih sebanyak 282 orang atau hanya 50 persen saja sedangkan 274 orang tidak menggunakan hak pilihnya. Sementara surat suara yang tidak sah/rusak berjumlah 15.(ajr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *