Elat,
![]() |
Ilustrasi Proses Pencoblosan Pilgub |
Dua orang pemilih yang masih berstatus dibawah umur, terbukti telah melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 yang berlokasi di Desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2013, Selasa (11/6).
Kejadian ini langsung disaksikan kru Dhara Pos.com saat memantau pelaksanaan Pilgub di desa itu.
Sang pemilih yang pertama adalah seorang gadis bernama Rikena Ubra, masih bestatus pelajar di SMA Negeri 1 Tual.
Informasi yang dihimpun Dhara Pos.com, Rikena seharusnya belum boleh menggunakan hak pilih karena usianya yang belum mencapai 17 tahun 6 bulan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rikena pun baru berusia 15 tahun sesuai tanggal kelahirannya pada 11 Desember 1997.
Pemilih kedua bernama Pupe Ubra yang baru berusia 17 tahun 8 hari saat digelarnya Pilgub di desa tersebut menurut tanggal kelahirannya yakni 3 Juni 1996.
Pantauan media ini dilapangan, kesalahan ini terjadi diduga karena ketidaktahuan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Ohoirenan, Yosafat Ubra, terhadap aturan penyelenggaraan Pemilu.
Kejadian ini pun menimbulkan tanda tanya, ada apa dibalik ini semua ini sehingga Ketua KPPS sampai “memberi izin” anak dibawah umur ikut mencoblos.
Atas kondisi ini, warga masyarakat Ohoirenan meminta pihak KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPUD Malra maupun Panwaslu Malra segera memanggil Ketua KPPS untuk mempertanggungjawabkan keteledorannya. Kinerja Panwas Kecamatan pun dipertanyakan karena tidak melakukan tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan sehingga kecolongan seperti itu.
Olehnya itu, diharapkan ada ketegasan dari Panwaslu Malra untuk memperketat pengawasan terutama kinerja Panwas kecamatan maupun pengawas lapangan sehingga tidak menimbulkan gejolak yang tak diinginkan bersama.(obm)