Daerah

Sjair Tegaskan Caleg Asal PNS Harus Berhenti

53
×

Sjair Tegaskan Caleg Asal PNS Harus Berhenti

Sebarkan artikel ini

Sjair KPUD Aru
Ketua KPUD Aru, Viktor Sjair

Dobo,
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Aru pada Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif periode 2014-2019 menyatakan dengan tegas bahwa PNS yang mencalonkan diri harus mundur dari status PNS.
“Seorang PNS yang terlibat dalam politik praktis apalagi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD harus diberhentikan dari statusnya sebagai PNS,” tegas Ketua KPUD Aru, Viktor Sjair kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Ditambahkannya, jika hasil verifikasi sampai dengan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) belum ada keputusan pemberhentian maka konsekuensinya, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
“Walapun cuma satu syarat saja yang tidak terpenuhi, maka dia dinyatakan gugur dari DCS,“jelasnya.
Kendati demikian, kata Sjair, apabila SK pemberhentiannya belum juga dikeluarkan maka Bupati sebagai atasan langsung mestinya sudah bisa mengeluarkan SK sementara sedang diprosesnya pemberhentian PNS tersebut.
“Namun, apabila tetapi hingga masa perbaikan,SK tersebut tetap tidak disertakan maka sesuai aturan KPU sebagai penyelenggaran pemilu menyatakan caleg tersebut tidak memenuhi syarat,“ ujarnya.
Tidak hanya itu saja, karena sekalipun sudah ada SK-nya, KPU pun masih harus melakukan pengecekan status PNS tersebut ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta.
“Hal ini kita lakukan untuk membuktikan kebenaran bahwa PNS tersebut telah diberhentikan baik secara administratif maupun secara hukum, karena PNS tersebut tidak melewati proses ini maka dia dianggap melakukan pemalsuan dokumen,” tandasnya.(obm)
Adanya sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam pendaftaran calon legislatif di Kabupaten Kepulauan Aru, membuat para caleg harus siap-siap mengambil keputusan. Salah satunya, para calon yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *