Ambon,
![]() |
Baliho Sosialisasi Golkar Untuk Pileg 2014 |
Pemasangan baliho sosialisasi Partai Golkar diberbagai kawasan di kota Ambon, telah menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak.
Pasalnya, mereka menilai baliho tersebut melanggar aturan kampanye Pilkada Maluku karena menampilkan pasangan calon kepala daerah (calkada) dari Partai Golkar.
Terkait persoalan ini, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku langsung menyikapi masalah tersebut sesuai dengan aturan atau mekanisme penyelenggaraan pemilu.
Fadly Silawane, S.Sos, M.Si, pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, menyatakan baliho yang memuat wajah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Maluku Said Assagaff dan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Zeth Sahuburua tersebut tidak melanggar aturan.
“Baliho tersebut tidak melanggar aturan karena konteksnya dilakukan untuk Pemilu Legislatif yang kampanyenya berlangsung selama 1 tahun,” ungkapnya disela-sela rapat koordinasi Bawaslu Provinsi Maluku dengan tim pemenangan 5 pasangan calon, di Kantor Bawaslu, Karang Panjang, Ambon, Rabu (15/5).
Dikatakan Silawane, perlu diingat bahwa di Maluku ini akan digelar 2 pemilu, yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku 2013 dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014. Sedangkan untuk kedua gelaran ini memiliki aturan yang berbeda.
“Kalau untuk kampanye Pemilukada aturannya hanya 14 hari sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Maluku yang dimulai 22 Mei hingga 7 Juni 2013,” jelasnya.
Menurutnya, baliho tersebut dapat dikatakan melanggar apabila menyertakan nomor urut pasangan calon kepala daerah (calkada) dan atribut partai lainnya.
“Kebetulan saja, Partai Golkar memiliki nomor urut partai yang sama dengan nomor pasangan calon Golkar, tapi kalau di baliho tersebut ada gambar logo partai pendukung lainnya maka akan langsung kita tindak,” tandasnya.
Silawane pun menegaskan, terkait masalah yang berkembang ini perlu didudukkan secara proporsional karena ini dilakukan bukan dalam ranah kampanye Pilkada.
“Jadi, perlu saya tegaskan disini bahwa Bawaslu tidak pernah melakukan diskriminasi. Namun demikian, dengan adanya masukan-masukan, tentunya kita akan memanggil dan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan untuk mendudukkan secara proporsional dan tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(ajr)