Politik dan Pemerintahan

Musdalub Golkar Langgar Aturan Partai

44
×

Musdalub Golkar Langgar Aturan Partai

Sebarkan artikel ini

Dobo,

Musdalub Golkar Langgar Aturan Partai
Jemy Siarukin, Mantan Ketua DPD II Golkar Aru

DPD I Partai Golkar Propinsi Maluku belum lama ini menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) di Kabupaten Kepulauan Aru.  Digelarnya acara ini dalam rangka konsolidasi  kekuatan partai jelang pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif yang kini telah memasuki tahapan pendaftaran awal Daftar Calon Sementara (DCS).
Selain itu, dalam Musdalub tersebut juga dicari figur calon ketua DPD II Golkar Aru pasca pencopotan Jemy Siarukin dari jabatannya lantaran dianggap tidak loyal dengan instruksi partai. Dan hasilnya, Thedy Tengko, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, terpilih menduduki jabatan tersebut sesuai hasil keputusan musyawarah.
Dengan terpilihnya Tengko sebagai Ketua DPD II partai berlambang pohon beringin ini menggantikan Jemy Siarukin secara otomatis akan mengatasi berbagai persoalan serta perbedaan-perbedaan yang selama ini terjadi didalam internal partai Golkar Aru.
Namun, bagi mantan Ketua DPD II Golkar, Jemy Siarukin, pelaksanaan musdalub tersebut telah melanggar aturan partai.
Menurutnya, apabila ada usulan di tingkat kecamatan ke DPD I Propinsi Maluku dengan dasar penilaian kinerja ketua DPD I yang dianggap tidak mampu atau melakukan pelanggaran partai maka digelar musdalub.
Tetapi yang terjadi ketika ia bersama Djafarudin Hamu menyatakan sikap tidak terlibat dalam pembahasan APBD, maka hal tersebut dijadikan momen oknum tertentu dengan memberikan laporan sehingga terjadilah pemberhentian sepihak oleh DPD I Propinsi.
”Sebagai kader partai yang loyal kami menerima apa yang menjadi keputusan DPD I, namun yang sangat disesalkan adalah ketika forum itu dipaksakan lalu mengundang seluruh pengurus DPD Golkar Aru untuk dilakukan rapat pleno pengambilan keputusan dilakukan musdalub. Dari jumlah pengurus DPD sebanyak 65 orang hanya 12 orang yang hadir dalam rapat pleno. Itu berarti tidak mencukupi korum dalam rangka pengambilan keputusan. Namun ini dipaksakan,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, belum lama ini.
Bahkan, kata Siarukin, adanya permainan kotor yang dilakukan antara plt sekertaris DPD II Marten Tuhumury dan Thedy Tengko bahkan seluruh camat untuk memaksakan para ketua kecamatan partai golkar untuk hadir di Dobo dalam musdalub.
Apalagi, lanjutnya, pada proses musdalub sendiri terdapat sejumlah kejanggalan. Pasalnya, dari tiga nama yang disebut sebagai bakal calon ketua masing-masing Thedy Tengko, Jefri Natasian, dan Desmon Pardjer khususnya untuk Thedy Tengko meskipun ia masih menjabat selaku ketua DPK partai PKPI namun turut dicalonkan atas keinginan DPD I golkar.
Sayangnya, saat statusnya dipertanyakan Tengko sama sekali tidak dapat menunjukan bukti pemberhentian resmi dari partai PKPI.  
Selain itu, ia juga mempersoalkan kriteria yang ada pada tata tertib bila yang jelas-jelas menggugurkan pencalonan Tengko.
“Calon ketua DPD adalah anggota partai sekurang-kurangnya 5 tahun, pernah mengikuti diklat TOT, pernah menduduki kepengurusan, dan calon yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun,“ jelas Siarukin.
Karena itu, dirinya sangat menyesalkan adanya konspirasi yang dimainkan oknum-oknum tertentu dalam pelaksanaan musdalub tersebut.(Obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *