Daerah

Warga Ibra ‘SASI’ Lokasi Bandara, Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Tanaman

32
×

Warga Ibra ‘SASI’ Lokasi Bandara, Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Tanaman

Sebarkan artikel ini
Warga Ibra ‘SASI’ Lokasi Bandara, Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Tanaman
Ilistrasi warga ‘sasi’ lahan

Langgur,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini belum memenuhi tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan Bandar Udara Internasional Ibra di Pulau Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Akibatnya, hingga kini lokasi tersebut masih disegel (sasi) oleh pemilik lahan secara adat.
Menurut salah satu warga Ibra S. Renyaan kepada media, warga dan pemilik lahan sempat melakukan aksi protes serta menghalangi kunjungan kerja salah satu Dirjen dari Kementerian Perhubungan serta Bupati Malra yang meninjau lokasi pembangunan Bandara Ibra
Pengerjaan proyek Bandara Internasional Ibra yang dimulai tahun 2006 saat Herman Koedoeboen masih menjabat Bupati Maluku Tenggara.
Proyek ini tujuannya untuk mengganti Bandara Dumatubun Langgur yang panjangnya hanya sekitar 1.300 meter. Saat itu, Koedoeboen telah membayar ganti rugi lahan dan tanaman bagi pemilik lahan senilai Rp1,5 miliar.
Lalu, pada 2010, Bupati Andreas Rentanubun membayar sebesar Rp1,5 kepada keluarga Sathean selaku pemilik lahan.
Namun lokasi bandara yang dibangun di atas lahan seluas 5.000 x 2.000 meter ini terletak di petuanan dua desa, yakni Desa Ibra dan Desa Sathean.
Pembangunan Bandara Internasional Ibra dengan panjang landasan pacu di atas 1.800 meter ini belum tuntas, karena pemerintah daerah dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman milik warga.
Dikatakannya, Koedoeboen saat itu hanya baru membayar ganti rugi lahan dan tanaman kepada warga Ibra sebesar Rp130 juta.
Kemudian setelah Andreas Rentanubun naik menjadi Bupati Malra, dia berjanji akan melunasi sisa pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga. Sayangnya, sampai sekarang belum terealisasi, karena warga Ibra menuntut ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.
Tokoh Masyarakat Malra, Gerry Hukubun mengatakan, pembangu-nan landasan pacu Bandara Internasional Ibra juga diduga bermasalah, karena menyalahi aturan penerbangan internasional.
“Kelihatannya pihak konsultan telah keliru menentukan jalur landasan pacu yang tidak sesuai dengan GPS, sehingga titik koordinatnya bergeser dari ketentuan yang berlaku dan bisa  mengancam keselamatan dalam penerbangan,” katanya.
Selain Bandara Dumatubun Langgur, Kabupaten Malra dan Kota Tual sejak dahulu terdapat tiga lokasi lapangan terbang lainnya seperti di Ngadi dan Fun yang memiliki panjang landasan pacu di bawah 1.500 meter dan sudah dijadikan jalan raya. Sedangkan di Letfuan memiliki panjang di atas 1.800 meter.

“Bahkan Bandara Letfuan pernah didarati pesawat besar dan dijadikan salah satu pangkalan TNI ketika melakukan operasi pembebasan Irian Barat,” tandas Hukubun.(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *