Dobo, Dharapos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (25/06) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
Pemeriksaan lapangan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran staf.
Tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi bidang tanah yang diajukan untuk penerbitan Sertipikat guna memastikan bahwa seluruh data yang tercantum dalam permohonan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap berbagai aspek, meliputi letak dan posisi bidang tanah, batas-batas tanah, luas bidang tanah, status penguasaan dan penggunaan tanah, serta kesesuaian data yuridis yang diajukan oleh pemohon.
Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih penguasaan, sengketa batas, maupun ketidaksesuaian data administrasi.
Kegiatan pemeriksaan lapangan merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah karena hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan administrasi pertanahan.
Data yang akurat dan valid tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, tetapi juga mendukung terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kepulauan Aru terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna memastikan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat memberikan rasa aman bagi pemegang hak.
Kantah Kepulauan Aru juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap proses pelayanan pertanahan dengan memberikan data dan informasi yang benar serta menjaga batas-batas bidang tanah secara jelas.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib dan berkepastian hukum.
Dengan data yang akurat dan proses yang transparan, sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti hak atas tanah, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola tanahnya secara berkelanjutan.
(dp-31)













