Dobo, Dharapos.com – Aktivitas judi toto gelap (togel) dilaporkan kembali marak di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Keberadaan bisnis penjualan kupon haram tersebut kini terpantau dilakukan secara terang-terangan dan hampir di semua kompleks pada wilayah itu.
Bahkan terkini, para bandar berdasarkan hasil penelusuran media ini menggunakan pola baru dimana modusnya berupa sembako dan juga uang untuk ditukarkan dengan kupon.
Masyarakat pun mulai merasa gerah dengan keberadaan aktivitas tersebut.
Mereka pun meminta Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite untuk mengambil langkah tegas menindak aktivitas perjudian togel yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Dobo dan sekitarnya.
Permintaan tersebut muncul karena praktik perjudian ini diakui sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari kerugian ekonomi keluarga hingga meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sejumlah warga mendesak jajaran Kepolisian segera melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap para bandar hingga pengecer togel yang masih menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan.

Mereka menilai penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Perjudian togel ini sebenarnya sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Maka kami dengan tegas meminta Kapolres Kepulauan Aru mengambil tindakan dengan sesegera mungkin menutup seluruh aktivitas perjudian togel tanpa pandang bulu,” desak salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Dharapos.com, Sabtu (20/6/2026).
Masyarakat lanjut dia, juga meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi lokasi transaksi perjudian togel.
Sumber menegaskan bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting dalam upaya memberantas praktik perjudian togel di Kabupaten Kepulauan Aru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kepulauan Aru terkait permintaan masyarakat tersebut.
(dp-31)













